Resahkan Warga, Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu di Penjaringan
Jum'at, 15 Januari 2021 - 15:59 WIB
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dikontrakannya Jalan Muara Baru, Kebon Tebu, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu 13 Januari 2021.
Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Seto Hadi mengatakan, penangkapan dua pelaku pengedar bernama bernama Bustomi (30) dan Sabarudin (32) berawal dari adanya laporan masyarakat. "Kami menerima laporan dari masyarakat, jika di rumah kontrakan yang ditinggali tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba," kata Seto saat dikonfirmasi SINDOnews, Jumat (15/1/2021).
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Aries Arianto langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap keduanya.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening isi sabu seberat 1,28 gram dan 10 bungkus plastik bening seberat 7,90 gram yang di simpan dalam bungkus rokok. "Dan dari tangan Sabarudin, ditemukan tujuh bungkus plastik bening isi sabu seberat 1,90 gram. Selanjutnya ke dua tersangka berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Kawasan Muara Baru guna proses lebih lanjut," ucap Seto.
"Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sabu total seberat 11,28 gram, 1 korek api gas warna biru, dan 1 buah alat hisap sabu," sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Seto Hadi mengatakan, penangkapan dua pelaku pengedar bernama bernama Bustomi (30) dan Sabarudin (32) berawal dari adanya laporan masyarakat. "Kami menerima laporan dari masyarakat, jika di rumah kontrakan yang ditinggali tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba," kata Seto saat dikonfirmasi SINDOnews, Jumat (15/1/2021).
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Aries Arianto langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap keduanya.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening isi sabu seberat 1,28 gram dan 10 bungkus plastik bening seberat 7,90 gram yang di simpan dalam bungkus rokok. "Dan dari tangan Sabarudin, ditemukan tujuh bungkus plastik bening isi sabu seberat 1,90 gram. Selanjutnya ke dua tersangka berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Kawasan Muara Baru guna proses lebih lanjut," ucap Seto.
"Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sabu total seberat 11,28 gram, 1 korek api gas warna biru, dan 1 buah alat hisap sabu," sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(mhd)
tulis komentar anda