Habib Rizieq Shihab Dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri

Kamis, 14 Januari 2021 - 11:07 WIB
Habib Rizieq Shihab dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri pada Kamis (14/1/2021).Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri. Sebelumnya Habib Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, HRS rencananya bakal dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri, pada Kamis (14/1/2021) ini.

"Hari ini penahanannya dipindahkan ke Bareskrim," katanya.

Andi menjelaskan pertimbangan penyidik memindahkan Habib Rizieq ke Rutan Bareskrim Polri lantaran Rutan Polda Metro Jaya sudah terlalu padat. Di sisi lain, pemindahan itu agar memudahkan penyidik Bareskrim Polri dalam melakukan pemeriksaan.

"Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," tegasnya. Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya telah melengkapi berkas perkara Habib Rizieq terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung. Rencananya, hari ini penyidik pun akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More