9 Pegawai Terpapar Covid-19, Gedung A Kantor Pemkot Jaksel Ditutup Sementara
Rabu, 13 Januari 2021 - 13:44 WIB
JAKARTA - Pemkot Jakarta Selatan menutup Blok A Gedung Wali Kota Jakarta Selatan selama tiga hari mulai sejak Selasa 12 Januari kemarin hingga Kamis, 14 Januari 2021 mendatang. Ini dilakukan buntut adanya 9 orang staf Pemkot Jaksel terpapar Covid-19 .
Kasudin Kominfotik Jakarta Selatan, Sugiono mengatakan, 9 orang yang terpapar Covid-19 terdiri dari tujuh ASN dan dua non-ASN. Selama ditutup, dilakukan sterilisasi untuk memutus mata rantai penularan.
"Penyemprotan disinfektan dilakukan serentak di gedung A mulai dari lantai B-2 sampai dengan lantai 17," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2021). (Baca: Wagub DKI Ahmad Riza Patria Minta Warga Jakarta Tak Khawatir Divaksin)
Menurutnya, penutupan Blok A Gedung Wali Kota Jakarta Selatan merupakan langkah penegakan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 pasal 9 ayat (2) huruf f yang berbunyi: “Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19)”.
"Yang ditutup khusus gedung A saja, gedung yang lainnya, Blok B dan C tidak ditutup," tuturnya. Selama penutupan, tambahnya, berbagai pelayanan di gedung tersebut akan dilakukan secara daring, atau berpindah ke lokasi yang aman sesuai dengan protokol Covid-19.
Berikut lokasi perpindahan pelayanan di kantor Wali Kota Jakarta Selatan;
1. Pelayanan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Selatan pindah ke Kantor Lurah Melawai, Jalan Wijaya IX Nomor 14 Kebayoran Baru.
2. Pelayanan Sudin Pendidikan 1 Jakarta Selatan pindah ke SMKN 28 Jakarta,
Jalan Maritim Nomor 26, RT 13/RW 10, Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan.
Kasudin Kominfotik Jakarta Selatan, Sugiono mengatakan, 9 orang yang terpapar Covid-19 terdiri dari tujuh ASN dan dua non-ASN. Selama ditutup, dilakukan sterilisasi untuk memutus mata rantai penularan.
"Penyemprotan disinfektan dilakukan serentak di gedung A mulai dari lantai B-2 sampai dengan lantai 17," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2021). (Baca: Wagub DKI Ahmad Riza Patria Minta Warga Jakarta Tak Khawatir Divaksin)
Menurutnya, penutupan Blok A Gedung Wali Kota Jakarta Selatan merupakan langkah penegakan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 pasal 9 ayat (2) huruf f yang berbunyi: “Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19)”.
"Yang ditutup khusus gedung A saja, gedung yang lainnya, Blok B dan C tidak ditutup," tuturnya. Selama penutupan, tambahnya, berbagai pelayanan di gedung tersebut akan dilakukan secara daring, atau berpindah ke lokasi yang aman sesuai dengan protokol Covid-19.
Berikut lokasi perpindahan pelayanan di kantor Wali Kota Jakarta Selatan;
1. Pelayanan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Selatan pindah ke Kantor Lurah Melawai, Jalan Wijaya IX Nomor 14 Kebayoran Baru.
2. Pelayanan Sudin Pendidikan 1 Jakarta Selatan pindah ke SMKN 28 Jakarta,
Jalan Maritim Nomor 26, RT 13/RW 10, Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan.
tulis komentar anda