Bikin Kerumunan Massa, Pengelola Waterboom Lippo Cikarang Bisa Dijerat Pidana

Selasa, 12 Januari 2021 - 07:12 WIB
Ketua DPP KNPI, Haris Pertama menilai pemilik Waterboom bisa dijerat dengan UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) , Haris Pertama mengapresiasi langkah kepolisian bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi yang menutup Waterboom Lippo Cikarang karena terdapat kerumunan.

Menurut Haris, Lippo Group melalui Waterboom Lippo Cikarang hanya mencari keuntungan sebesar-besarnya di tengah pandemi tanpa memperhatikan protokol kesehatan yang digaungkan pemerintah.“Lippo Group hanya mementingkan bisnis semata dengan membuka wahananya. Padahal, pemerintah secara tegas melarang adanya kerumunan massa di tengah pandemi,” ujar Haris, Senin, 11 Januari 2021 kemarin.

“Kenapa bisa menimbulkan keramaian, karena ada diskon gila-gilaan tiket masuknya itu yang tadinya Rp95.000 menjadi Rp10.000. Itu lah yang akhirnya bikin orang antusiasi ke waterboom gitu. Dan itu dijualnya lewat online, sambungnya.



Haris menuturkan, pemilik Waterboom bisa dijerat dengan UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Seperti halnya Habib Rizieq yang menimbulkan kerumunan massa di Petamburan dan sejumlah tempat lainnya.“Pasal 93 UU No.6/2018 tersebut sebagai norma dan asas yang mengikat sanksi pidana bagi siapapun yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan,” tegasnya.

Oleh karena itu, dia meminta kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya untuk tidak tebang pilih.“KNPI meminta polisi untuk segera menangkap pengelola kita meminta polisi untuk segera memeriksa dan menetapkan sebagai tersangka,”ujarnya. (Baca: Viral Kerumunan Pengunjung, Ini Penjelasan Manajemen Waterboom Lippo Cikarang)

Dikatakan Haris, KNPI akan melakukan unjuk rasa di depan Waterboom Lippo Cikarang jika polisi belum memeriksa dan menangkap pemilik Lippo.“Polisi harus segera menangkapnya, jika tidak KNPI akan melakukan unjuk rasa di semua tempat yang dikelola Lippo Group termasuk waterboom tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Polsek Cikarang Selatan sudah memeriksa) manajemen Waterboom atas nama Ike maupun manajer tiketing untuk dimintai keterangan terkait dengan kerumunan itu. Polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang No 6/2018.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More