Kasus Covid-19 Melonjak, Anies Dukung Pemerintah Pusat Lakukan Pengetatan

Sabtu, 09 Januari 2021 - 11:20 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakilnya Ahmad Riza Patria saat menggelar konferensi pers secara virtual langsung dari Balai Kota pada Sabtu (9/1/2021). Foto: Tangkapan layar
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendukung keputusan pemerintah pusat untuk melakukan pengetatan . Khususnya di wilayah Jabodetabek dan juga wilayah-wilayah lain di Jawa dan Bali .

"Karena kita bisa melakukan pengawasan pembatasan secara simetris bersama-sama.Jadi kalau kita hanya membatasi wilayah tertentu saja sebagian lain tetap berkegiatan maka ikhtiar memutus mata rantai itu tidak akan optimal,” katanya saat menggelar konferensi pers secara virtual di Balai Kota, Sabtu (9/1/2021).

Anies memaparkan sejumlah pembatasan yang akan dilakukan di DKI Jakarta. Dimana secara umum sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 1/2021.



“(Pembatasan) di periode 11 hingga 25 Januari dan ini bisa diperpanjang,” ungkapnya. ( )

Pembatasan pertama adalah empat kerja akan melakukan pembatasan dengan 75% bekerja di rumah.Sementara 25% masih bisa bekerja di kantor.

“Lalu yang kedua belajar mengajar dilakukan secara jarak jauh. Yang ketiga sektor-sektor esensial ini bisa berjalan 100%. Sektor esensial ini seperti sektor kesehatan, sektor pangan, sektor energi, sektor keuangan, perbankan. Itu semua adalah sektor esensial,” ungkapnya.

Kemudian pusat perbelanjaan itu dilanjutkan untuk bisa berkegiatan tapi hanya sampai pukul 19.00. Kemudian juga aktivitas rumah makan, restoran dan lain-lain kapasitasnya menjadi 25% dan beroperasi sampai jam 19.00. Adapun untuk pemesan anatau pengambilan itu bisa beroperasi 24 jam sesuai jam operasional.

“Lalu tempat ibadah dibatasi 50% seperti sekarang ini. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya sementara akan dihentikan. Jadi fasilitas umum di Jakarta akan dihentikan, ditutup,” tuturnya. ( )



Anies menambahkan untuk sektor transportasi itu akan berjalan dengan pembatasan 50% kapasitas. Dimana jam operasional untuk kendaraan umum di Jakarta itu sampai dengan jam 20.00 WIB.

“Sehingga kantor dan kegiatan lain tutup jam 19.00 transportasi umumnya sampai jam 20.00. Nah detailnya bisa dilihat di Peraturan Gubernur (No.3/2021) dan Keputusan Gubernur (No.19/2021) yang langsung kami edarkan,” pungkasnya.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More