Dijerat Pasal Tindak Pemerkosaan, Paman NF Terancam 12 Tahun Penjara

Jum'at, 15 Mei 2020 - 00:35 WIB
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Paman NF akhirnya ditetapkan tersangka kasus pemerkosaan yang mengakibatkan NF (15) hamil. Akibat ulahnya, NF tertekan hingga melakukan pembunuhan terhadap bocah berinisial APA pada 5 Maret 2020 di Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Tahan Marpaung mengatakan, peristiwa yang menimpa NF terjadi sebelum NF melakukan pembunuhan. Atas perbuatan bejatnya kini paman NF dijerat pasal pencabulan.

"Pelaku (paman NF) dikenakan hukuman pencabulan. Berkasnya saat ini sudah P21 dan segera disidangkan," ujar Tahan, Kamis (14/5/2020). (Baca juga: NF Pembunuh Bocah 6 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Paman dan Kekasihnya)

Tindak pidana pemerkosaan diatur dalam pasal 285 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Hukuman memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia (pelaku) dihukum dengan kurungan penjara selama-lamanya 12 tahun," katanya.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat menyebutkan bahwa NF menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga pelaku yakni paman NF berinisial R, pacar NF berinisial A, dan satu keluarga NF lainnya berinisial F.

"Pelaku yang ditahan di Polres Jakarta Pusat adalah F dan R. Sementara itu pacar NF ditahan di Polda Metro Jaya," ucapnya. (Baca juga: Jadi Korban Pemerkosaan, NF Pembunuh Bocah Berusia 6 Tahun Hamil 3 Bulan)
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More