Polda Metro Jaya Optimistis Menangkan Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Jum'at, 08 Januari 2021 - 22:31 WIB
Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan, sebagai Termohon pihaknya sangat optimistis memenangkan sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab. SINDOnews/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Kabid Hukum Polda Metro Jaya , Kombes Hengki mengatakan, sebagai Termohon pihaknya sangat optimistis memenangkan sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kami sangat optimis, malam ini kan penyerahan simpulan. Artinya kami optimis, sangat optimis memenangkan ini (praperadilan)," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021). Namun, kata Kombes Hengki, keputusan akhir berada di tangan Hakim Tunggal PN Jakarata Selatan, Akhmad Sahyuti. (Baca juga; PN Jakarta Selatan Majukan Agenda Kesimpulan Sidang Praperadilan Habib Rizieq )

Dia memastikan, polisi dalam menangani proses perkara kasus Habib Rizieq Shihab, baik dari proses penyidikannya, proses penetapan tersangka, maupun proses penahanan tersangkanya sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan aturan hukum yang berlaku. Bahkan, semua itu diperkuat dengan dasar-dasar yang telah dijelaskan oleh 2 ahli pidana dan 1 ahli bahasa yang dihadirkan Termohon di sidang kali ini.

"Kita, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah melaksanakan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel tentu bisa dipertanggung jawabkan oleh penyidik," sebutnya. (Baca juga; Ahli Bahasa Sebut Ajakan Habib Rizieq Termasuk Penghasutan )

Adapun polisi, tambah Hengki, sudah siap menerima hasil praperadilan Habib Rizieq Shibab yang bakal diputuskan nanti oleh Hakim, meskipun hasilnya itu tak sesuai yang diharapkan. Namun, sekali lagi polisi optimis sidang praperadilan tersebut dimenangkan polisi.
(wib)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More