Ini Materi Pertanyaan Penyidik Polda Metro Jaya pada Korlap Aksi 1812
Kamis, 07 Januari 2021 - 08:19 WIB
JAKARTA - Koordinator lapangan (korlap) Aksi 1812 Rizal Kobar dan Asep diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu (6/1/2021). Apa materi pertanyaan yang diajukan penyidik?
"Materinya sama karena ustad Asep (AS) wakil korlap. Materinya terkait pendanaan, keributan segala macam, protokol kesehatan, itu aja yang ditanyain," ujar Kuasa Hukum Rizal Kobar, Andianto, Kamis (7/1/2021). (Baca juga: Besok, Polisi Periksa Korlap Aksi 1812 Rizal Kobar)
Kliennya dicecar mengenai peran di Aksi 1812 hingga substansi pasal yang dimuat di kasus tersebut. "Bang Rizal ini kan korlap ya statusnya masih saksi diduga terlibat dalam dugaan 6 pasal itu. Pasal penghasutan, ada protokol kesehatan, tidak mengindahkan imbauan aparat sama menyediakan kesempatan. Jadi unsur-unsur pasal itu yang dikejar," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan diduga kliennya melanggar Pasal 160 KUHP, Pasal 216 KUHP, UU Karantina Kesehatan Pasal 93, Pasal 56 dan 55 KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pemeriksaan Rizal Kobar dan Asep dimulai sejak pukul 13.00 WIB, Rabu (6/1/2021). Keduanya telah memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan. (Baca juga: Diperiksa hingga Pukul 03.00 WIB, Korlap Aksi 1812 Dicecar 55 Pertanyaan)
Pihaknya juga telah menjadwalkan agenda pemeriksaan beberapa saksi ahli. Keterangan saksi aksi akan melengkapi berkas perkara yang tengah dikumpulkan penyidik.
Tiga saksi dari Aksi 1812 yakni Rizal Kobar, pembaca doa AR, dan saksi berinisial AS selesai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Rizal Kobar dicecar 55 pertanyaan.
"Materinya sama karena ustad Asep (AS) wakil korlap. Materinya terkait pendanaan, keributan segala macam, protokol kesehatan, itu aja yang ditanyain," ujar Kuasa Hukum Rizal Kobar, Andianto, Kamis (7/1/2021). (Baca juga: Besok, Polisi Periksa Korlap Aksi 1812 Rizal Kobar)
Kliennya dicecar mengenai peran di Aksi 1812 hingga substansi pasal yang dimuat di kasus tersebut. "Bang Rizal ini kan korlap ya statusnya masih saksi diduga terlibat dalam dugaan 6 pasal itu. Pasal penghasutan, ada protokol kesehatan, tidak mengindahkan imbauan aparat sama menyediakan kesempatan. Jadi unsur-unsur pasal itu yang dikejar," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan diduga kliennya melanggar Pasal 160 KUHP, Pasal 216 KUHP, UU Karantina Kesehatan Pasal 93, Pasal 56 dan 55 KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pemeriksaan Rizal Kobar dan Asep dimulai sejak pukul 13.00 WIB, Rabu (6/1/2021). Keduanya telah memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan. (Baca juga: Diperiksa hingga Pukul 03.00 WIB, Korlap Aksi 1812 Dicecar 55 Pertanyaan)
Pihaknya juga telah menjadwalkan agenda pemeriksaan beberapa saksi ahli. Keterangan saksi aksi akan melengkapi berkas perkara yang tengah dikumpulkan penyidik.
Tiga saksi dari Aksi 1812 yakni Rizal Kobar, pembaca doa AR, dan saksi berinisial AS selesai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Rizal Kobar dicecar 55 pertanyaan.
(jon)
tulis komentar anda