Cathrine Wilson Dituntut Hukuman Delapan Bulan Rehabilitasi

Rabu, 06 Januari 2021 - 15:01 WIB
PN Depok kembali menggelar sidang kepemilikan narkoba dengan terdakwa Cathrine Wilson alias Keket, Rabu (6/1/2021). Foto: SINDOnews/Dok
DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar sidang kepemilikan narkoba dengan terdakwa Cathrine Wilson alias Keket, Rabu (6/1/2021).

(Bac juga : Lebih dari 600 Jurnalis Meninggal karena COVID-19 dalam 10 Bulan )

Sidang tetap dilakukan secara virtual karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Semula sidang direncanakan digelar di dua tempat yaitu PN Depok dan Rutan Depok. Namun sidang akhirnya digelar di tiga tempat yaitu PN Depok, Kejaksaan Negeri Depok, dan Rutan Depok.



(Baca juga : Sidak ke Parbrik Kedelai, Mabes Polri: Kalau Ada Yang Nimbun dan Mainkan Harga Kita Disikat )

Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan. Jaksa menuntut Chaterine menjalani pengobatan dan/ atau perawatan melalui rehabilitasi selama delapan bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido. (Baca juga: Ternyata Ini Alasan Catherine Wilson Nekat Konsumsi Sabu)

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cathrine Wilson binti Peter Wilson berupa menjalani pengobatan dan/ atau perawatan melalui rehabilitasi selama delapan bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido,” ujar JPU Rozi Juliantono.

Keket sebelumnya didakwa tiga pasal yaitu pasal 114 dan pasal 113 jo pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Baca juga: Ini Penampakan Catherine Wilson Pakai Hijab saat Sidang Virtual Kasus Narkoba)

Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim menutup sidang. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 12 Januari 2021. “Sidang dilanjutkan pada 12 Januari 2021,” kata majelis hakim.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More