Terdakwa Pencabulan di Gereja Depok Divonis 15 Tahun Penjara
Rabu, 06 Januari 2021 - 13:32 WIB
DEPOK - SPM, terdakwa kasus pencabulan di sebuah gereja di Depok divonis 15 tahun penjara. SPM didakwa telah melakukan perbuatan bersalah terhadap dua korban anak di bawah umur. “Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok Nanang Herjunanto membacakan putusan, Rabu (6/1/2021).
(Baca juga : Penegakan Hukum Melorot, Jokowi Mesti Hati-hati Pilih Kapolri )
Vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya 11 tahun. Putusan itu disambut baik korban dan keluarga juga penasehat hukum. “Saya melihat putusan hakim sudah tepat karena hukuman maksimal sesuai pasal 82 UU No 35 Tahun 2014,” ujar penasehat hukum korban J dan A, Azas Tigor Nainggolan. (Baca juga: Kejari Depok Serahkan Berkas Kasus Pencabulan Anak di Gereja ke Pengadilan)
Selain dipenjara 15 tahun, SPM juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta dan restitusi pada kedua korban. Masing-masing pada korban J sebesar Rp6 juta dan korban A sebesar Rp11 juta.
(Baca juga : Momen Lucu Mike Tyson Ngaku Nggak Kenal Manchester City, Viral! )
“Ke depan karena angka kejahatan seksual pada anak itu masih tinggi di Indonesia harapannya ada revisi. Dengan PP 70 menunjukkan ada revisi untuk memutus rantai hukuman yang ada dalam undang-undang sekarang masih terasa ringan, makanya perlu direvisi,” katanya. (Baca juga: Vonis Pelaku Pencabulan Anak di Cianjur, Pihak Korban Bersyukur-Pihak Pelaku Keberatan)
(Baca juga : Penegakan Hukum Melorot, Jokowi Mesti Hati-hati Pilih Kapolri )
Vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya 11 tahun. Putusan itu disambut baik korban dan keluarga juga penasehat hukum. “Saya melihat putusan hakim sudah tepat karena hukuman maksimal sesuai pasal 82 UU No 35 Tahun 2014,” ujar penasehat hukum korban J dan A, Azas Tigor Nainggolan. (Baca juga: Kejari Depok Serahkan Berkas Kasus Pencabulan Anak di Gereja ke Pengadilan)
Selain dipenjara 15 tahun, SPM juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta dan restitusi pada kedua korban. Masing-masing pada korban J sebesar Rp6 juta dan korban A sebesar Rp11 juta.
(Baca juga : Momen Lucu Mike Tyson Ngaku Nggak Kenal Manchester City, Viral! )
“Ke depan karena angka kejahatan seksual pada anak itu masih tinggi di Indonesia harapannya ada revisi. Dengan PP 70 menunjukkan ada revisi untuk memutus rantai hukuman yang ada dalam undang-undang sekarang masih terasa ringan, makanya perlu direvisi,” katanya. (Baca juga: Vonis Pelaku Pencabulan Anak di Cianjur, Pihak Korban Bersyukur-Pihak Pelaku Keberatan)
(jon)
tulis komentar anda