Sidang Ketiga Praperadilan Habib Rizieq, Pengacara Siapkan Bukti-bukti
Rabu, 06 Januari 2021 - 10:27 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab dengan agenda pembuktian. Adapun tim pengacara Habib Rizieq sudah menyiapkan bukti-bukti tertulis seperti dokumen dan surat.
"Banyak bukti surat. Lihat saja nanti," ujar Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Rabu (6/1/2021). (Baca juga: Sidang Praperadilan, Pengacara Habib Rizieq: Apa Kita Berkerumun Itu Penghasutan?)
Dalam agenda sidang kali ini, pihaknya sudah menyiapkan segala bukti-bukti tertulis meskipun dia tak merinci. Saat ditanya tentang jawaban polisi kemarin yang mengaku proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka Habib Rizieq sesuai aturan hukum, dia tak berbicara banyak.
"Itu kan hak mereka untuk mengatakan apapun, pastinya argumen kami jelas itu delik materiil yang tidak memenuhi untuk diterapkan pada kasus ini," jelasnya.
Adapun sidang ketiga praperadilan penetapan Habib Rizieq bakal kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021) siang ini. Agenda sidang berisi pembuktian tertulis di dalam persidangan, khususnya dari pemohon. (Baca juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Polisi Sebutkan Poin-Poin Penghasutan)
"Banyak bukti surat. Lihat saja nanti," ujar Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Rabu (6/1/2021). (Baca juga: Sidang Praperadilan, Pengacara Habib Rizieq: Apa Kita Berkerumun Itu Penghasutan?)
Dalam agenda sidang kali ini, pihaknya sudah menyiapkan segala bukti-bukti tertulis meskipun dia tak merinci. Saat ditanya tentang jawaban polisi kemarin yang mengaku proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka Habib Rizieq sesuai aturan hukum, dia tak berbicara banyak.
"Itu kan hak mereka untuk mengatakan apapun, pastinya argumen kami jelas itu delik materiil yang tidak memenuhi untuk diterapkan pada kasus ini," jelasnya.
Adapun sidang ketiga praperadilan penetapan Habib Rizieq bakal kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021) siang ini. Agenda sidang berisi pembuktian tertulis di dalam persidangan, khususnya dari pemohon. (Baca juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Polisi Sebutkan Poin-Poin Penghasutan)
(jon)
tulis komentar anda