2 Bulan Buron Dalam Kasus Penipuan Rp11 Miliar, Pengusaha Hiburan Malam Ditangkap Polda Metro
Jum'at, 01 Januari 2021 - 20:23 WIB
JAKARTA - Selama dua bulan menjadi buronan dalam kasus dugaan penipuan Rp11 miliar, seorang pengusaha tempat hiburan malam berinisial AW ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya . AW ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu rumah Pandeglang, Banten, Jumat (1/1/2021) pukul 08.50 WIB.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, AW alias Pepen merupakan tersangka kasus dugaan penipuan sebesar Rp11 miliar dengan memalsukan keterangan dalam akte notaris. (Baca juga; Beredar Kabar Rekening Bank Milik FPI Diblokir )
"DPO AW ditangkap di sebuah rumah tempat persembuyian di Cikeusik, Pandeglang, Banten. Sebelum berhasil ditangkap, dia selalu berpindah-pindah tempat bahkan selama bersembunyi juga tidak menggunakan ponsel. Bahkan terkadang bersembunyi di kapalnya dengan alasan memancing,” katanya.
Namun Tim Penyidik Unit 1 dipimpin Kanit 1 AKP Mulya Adhimara setelah melakukan pengejaran dua bulan lebih, berhasil menangkap pelaku di sebuah Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang. AW merupakan tersangka penipuan sebesar Rp11 miliar dengan memalsukan keterangan dalam akte notaris. AW terancam pidana selama 7 tahun, dengan LP 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018.
Penyidik juga telah menahan satu orang tersangka dalam kasus ini berinisial SAM. Saat ini AW akan ditangani sesuai protokol kesehatan dan dilanjutkan proses pemeriksaan sebagai tersangka untuk proses penyidikan di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (Baca juga; Posko Tiga Pilar Tetap Dibangun di Bekas Markas FPI Petamburan saat Tahun Baru )
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, AW alias Pepen merupakan tersangka kasus dugaan penipuan sebesar Rp11 miliar dengan memalsukan keterangan dalam akte notaris. (Baca juga; Beredar Kabar Rekening Bank Milik FPI Diblokir )
"DPO AW ditangkap di sebuah rumah tempat persembuyian di Cikeusik, Pandeglang, Banten. Sebelum berhasil ditangkap, dia selalu berpindah-pindah tempat bahkan selama bersembunyi juga tidak menggunakan ponsel. Bahkan terkadang bersembunyi di kapalnya dengan alasan memancing,” katanya.
Namun Tim Penyidik Unit 1 dipimpin Kanit 1 AKP Mulya Adhimara setelah melakukan pengejaran dua bulan lebih, berhasil menangkap pelaku di sebuah Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang. AW merupakan tersangka penipuan sebesar Rp11 miliar dengan memalsukan keterangan dalam akte notaris. AW terancam pidana selama 7 tahun, dengan LP 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018.
Penyidik juga telah menahan satu orang tersangka dalam kasus ini berinisial SAM. Saat ini AW akan ditangani sesuai protokol kesehatan dan dilanjutkan proses pemeriksaan sebagai tersangka untuk proses penyidikan di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (Baca juga; Posko Tiga Pilar Tetap Dibangun di Bekas Markas FPI Petamburan saat Tahun Baru )
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(wib)
tulis komentar anda