Langgar Protokol Kesehatan saat Malam Tahun Baru, 45 Tempat Makan Disegel Satpol PP
Jum'at, 01 Januari 2021 - 17:01 WIB
JAKARTA - Satpol PP Jakarta Timur menyegel 45 tempat makan dan minum di malam pergantian tahun baru 2021 . 45 tempat makan dan minum itu disegel selama 1x24 jam karena melanggar protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, tempat usaha yang disegel terbukti tidak menerapkan protokol kesehatan kepada para pengunjung. Salah satunya tidak melakukan pemeriksaan suhu tubuh terhadap setiap pengunjung yang datang membeli.
"Lalu tidak menyediakan buku tamu untuk diisi pengunjung. Dan, utamanya karena melanggar jam operasional," kata Budhy saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (1/1/2021). (Baca juga; Pemprov DKI Sebut Sampah Malam Tahun Baru Hanya 3,2 Ton )
Budhy menjelaskan, penyegelan tersebut sesuai aturan Pergub DKI Jakarta No 101/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta seruan Gubernur DKI Jakarta No 17/2020 yang mengatur jam operasional tempat usaha pada 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
"Ketentuan sudah diatur jam operasi pada 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 maksimal hingga pukul 19.00 WIB. Kemarin kita juga membubarkan kerumunan di Pasar Ikan, Jalan Jenderal Urip, Kecamatan Jatinegara dan depan Taman Graha Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo," ujarnya. (Baca juga; Pasien Wisma Atlet Ijab Qobul Virtual, Sudah Lama Rencanakan Nikah pada 1 Januari 2021 )
Budhy menuturkan lokasi 45 tempat usaha yang disegel di malam pergantian tahun 2021 berasal dari empat Kecamatan di Jakarta Timur. "Sampai 3 Januari 202 kita terus melakukan pengawasan terhadap tempat usaha terkait pembatasan jam operasional sesuai Seruan Gubernur DKI Nomor 17," tuturnya.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, tempat usaha yang disegel terbukti tidak menerapkan protokol kesehatan kepada para pengunjung. Salah satunya tidak melakukan pemeriksaan suhu tubuh terhadap setiap pengunjung yang datang membeli.
"Lalu tidak menyediakan buku tamu untuk diisi pengunjung. Dan, utamanya karena melanggar jam operasional," kata Budhy saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (1/1/2021). (Baca juga; Pemprov DKI Sebut Sampah Malam Tahun Baru Hanya 3,2 Ton )
Budhy menjelaskan, penyegelan tersebut sesuai aturan Pergub DKI Jakarta No 101/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta seruan Gubernur DKI Jakarta No 17/2020 yang mengatur jam operasional tempat usaha pada 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
"Ketentuan sudah diatur jam operasi pada 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 maksimal hingga pukul 19.00 WIB. Kemarin kita juga membubarkan kerumunan di Pasar Ikan, Jalan Jenderal Urip, Kecamatan Jatinegara dan depan Taman Graha Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo," ujarnya. (Baca juga; Pasien Wisma Atlet Ijab Qobul Virtual, Sudah Lama Rencanakan Nikah pada 1 Januari 2021 )
Budhy menuturkan lokasi 45 tempat usaha yang disegel di malam pergantian tahun 2021 berasal dari empat Kecamatan di Jakarta Timur. "Sampai 3 Januari 202 kita terus melakukan pengawasan terhadap tempat usaha terkait pembatasan jam operasional sesuai Seruan Gubernur DKI Nomor 17," tuturnya.
(wib)
tulis komentar anda