FPI Heran Proses Praperadilan Soal Chat Mesum Habib Rizieq di PN Jaksel Begitu Cepat
Rabu, 30 Desember 2020 - 10:53 WIB
JAKARTA - Tim Badan Hukum Front Pembela Islam (FPI) menyatakan keheranannya dengan proses praperadilan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) SP3 dugaan chat mesum Habib Rizieq dengan Firza Husein yang sangat cepat. Disisi lain,
sidang praperadilan terakit penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab baru akan disidangkan pada 4 Januari 2021.
Ketua Tim Badan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro mempertanyakan langkah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus memutuskan untuk mencabut SP3 dugaan chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein. Sugito merasa janggal dengan putusan tersebut.
“Begitu cepatnya putusan atas permohonan SP3 dibuka di PN Jaksel,” kata Sugito saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Rabu (30/12/2020). (Baca: Kuasa Hukum Akan Temui Habib Rizieq Terkait Dicabutnya SP3 Kasus Dugaan Chat Mesum)
Sugito pun merasa heran mengapa pengajuan praperadilan SP3 dugaan chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein, langsung disidangkan dan sudah diputuskan.Padahal, lanjut Sugito, pihaknya lebih dahulu mengajukan praperadilan terakit penetapan tersangka Habib Rizieq terkait kerumunan di Petamburan oleh Polda Metro Jaya dan baru akan disidangkan pada tanggal 4 Januari 2021.
“Nomor perkaranya adalah 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Sementara kita juga mengajukan permohonan praperadilan pada tanggal sama nomor urut kita 150/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel dan belum sidang,” tegasnya.
“Jadi dia nomor 151 sudah putus dan enggak tahu kapan sidangnya, sementara kita yang nomor lebih dahulu belum sidang,” ujarnya. Karenanya menurut Sugito penegakan hukum sejatinya haruslah berpegangan kepada keadilan.
Kedepannya pihaknya akan mempertanyakan perihal sidang praperadilan pencabutan SP3 yang begitu cepat prosesnya.“Hukum ini harus adil dan berpegangan kepada keadilan. Ini kenapa FPI sudah mengajukan perkara lebih dahulu sementara perkara terkait permohonan supaya SP3 (lebih dahulu sidang) dan sudah dicabut,” ucapnya.
Lihat Juga: Profesi Bimo Aryo Suami Arie yang Selingkuh saat Istri Umrah, Juragan Daging di Pasar BSD
sidang praperadilan terakit penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab baru akan disidangkan pada 4 Januari 2021.
Ketua Tim Badan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro mempertanyakan langkah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus memutuskan untuk mencabut SP3 dugaan chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein. Sugito merasa janggal dengan putusan tersebut.
“Begitu cepatnya putusan atas permohonan SP3 dibuka di PN Jaksel,” kata Sugito saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Rabu (30/12/2020). (Baca: Kuasa Hukum Akan Temui Habib Rizieq Terkait Dicabutnya SP3 Kasus Dugaan Chat Mesum)
Sugito pun merasa heran mengapa pengajuan praperadilan SP3 dugaan chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein, langsung disidangkan dan sudah diputuskan.Padahal, lanjut Sugito, pihaknya lebih dahulu mengajukan praperadilan terakit penetapan tersangka Habib Rizieq terkait kerumunan di Petamburan oleh Polda Metro Jaya dan baru akan disidangkan pada tanggal 4 Januari 2021.
“Nomor perkaranya adalah 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Sementara kita juga mengajukan permohonan praperadilan pada tanggal sama nomor urut kita 150/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel dan belum sidang,” tegasnya.
“Jadi dia nomor 151 sudah putus dan enggak tahu kapan sidangnya, sementara kita yang nomor lebih dahulu belum sidang,” ujarnya. Karenanya menurut Sugito penegakan hukum sejatinya haruslah berpegangan kepada keadilan.
Kedepannya pihaknya akan mempertanyakan perihal sidang praperadilan pencabutan SP3 yang begitu cepat prosesnya.“Hukum ini harus adil dan berpegangan kepada keadilan. Ini kenapa FPI sudah mengajukan perkara lebih dahulu sementara perkara terkait permohonan supaya SP3 (lebih dahulu sidang) dan sudah dicabut,” ucapnya.
Lihat Juga: Profesi Bimo Aryo Suami Arie yang Selingkuh saat Istri Umrah, Juragan Daging di Pasar BSD
(hab)
tulis komentar anda