Residivis Curi Motor untuk Modal Pesta Tahun Baru
Selasa, 29 Desember 2020 - 22:28 WIB
JAKARTA - Tak punya uang untuk pesta tahun baru 2021 jadi alasan Dede Andika, (26), dan Maya Risky Afian, (21), berkomplot mencuri motor . Berbekal kunci letter T, kedua menyisir rumah di Tegal Alur dan mencuri motor.
Motor honda beat yang berada Jalan Perintis, Gang Veteran VII No. 2, Tegal Alur, Kalideres Jakarta Barat, menjadi sasaran keduanya sebelum akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Kalideres di bawah kepemimpinan AKP Anggoro Winardi.
"Ini persiapan mereka untuk pesta tahun baru. Ini sudah akhir tahun jadi mereka mau kumpulkan uang untuk nanti pesta," ujar Wakapolsek Kalideres, AKP Antonius dalam konferensi pers Selasa (29/12/2020). (Baca juga; Palak PKL Tanah Abang, Mantan Anggota Ormas Tewas Ditusuk di Petamburan )
Wakapolsek menambahkan, tak memiliki pekerjaan setelah keluar penjara tiga bulan lalu menjadi alasan keduanya mencuri. "Pelaku ini residivis. Sudah tiga kali keluar masuk penjara. Pernah juga di Polsek Kalideres," lanjut Antonius.
Kini setelah merampungkan penyidikan, polisi telah mengembalikan motor itu ke pemiliknya. Sementara keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. (Baca juga; Kerumunan di Terminal 3 Bandara Soetta, Ini Kata Ketua Satgas Udara )
Motor honda beat yang berada Jalan Perintis, Gang Veteran VII No. 2, Tegal Alur, Kalideres Jakarta Barat, menjadi sasaran keduanya sebelum akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Kalideres di bawah kepemimpinan AKP Anggoro Winardi.
"Ini persiapan mereka untuk pesta tahun baru. Ini sudah akhir tahun jadi mereka mau kumpulkan uang untuk nanti pesta," ujar Wakapolsek Kalideres, AKP Antonius dalam konferensi pers Selasa (29/12/2020). (Baca juga; Palak PKL Tanah Abang, Mantan Anggota Ormas Tewas Ditusuk di Petamburan )
Wakapolsek menambahkan, tak memiliki pekerjaan setelah keluar penjara tiga bulan lalu menjadi alasan keduanya mencuri. "Pelaku ini residivis. Sudah tiga kali keluar masuk penjara. Pernah juga di Polsek Kalideres," lanjut Antonius.
Kini setelah merampungkan penyidikan, polisi telah mengembalikan motor itu ke pemiliknya. Sementara keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. (Baca juga; Kerumunan di Terminal 3 Bandara Soetta, Ini Kata Ketua Satgas Udara )
(wib)
tulis komentar anda