Imigrasi Jaksel Deportasi 94 WNA Dideportasi Selama 2020
Selasa, 29 Desember 2020 - 15:05 WIB
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan mencatat sepanjang 2020 ini ada sebanyak 94 orang Warga Negara Asing (WNA) yang dilakukan deportasi. Dari 94 WNA tersebut, tiga orang di antaranya dilakukan projustisia.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, pihaknya telah mendeportasi atau memulangkan WNA sebanyak 94 orang sepanjang tahun 2020 ini. Mereka dipulangkan karena melanggar aturan keimigrasian di wilayah Jakarta Selatan ini.
"Selain 94 orang WNA yang dideportasi, ada juga 3 orang WNA yang diadili projustisia WNA," ujarnya pada wartawan, Selasa (29/12/2020). (Baca:Beredar Foto Kerumunan di Bandara Soetta, Warganet: Kok Bisa ya Liburan Pas Pandemi)
Menurutnya, sepanjang tahun 2020 ini pun, pihaknya mencatat telah menerbitkan paspor sebanyak 41.455, yang mana jumlahnya mengalami penurunan secara signifikan sebanyak 79,8 persen dibandigkan tahun sebelumnya. Di tahun 2019, Imigrasi Jaksel telah menerbitkan paspor sebanyak 205.709.
Sedangkan pelayanan izin tinggal bagi WNA, kata dia, tercatat mengalami peningkatan sebanyak 0,4% dari 28.608 di tahun sebelumnya kini menjadi 28.725 layanan. Pihaknya berharap tahun 2021 pandemi dapat berakhir dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan juga dapat terus memberikan layanan keimigrasian secara optimal bagi seluruh masyarakat.
"Secara keseluruhan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan memang mengalami penurunan dibandingkan tahun 2019 yang diakibatkan pandemi Covid-19. Kami akan terus berusaha memberikan layanan optimal disaat pandemi melalui layanan Eazy Passport kepada 1.765 pemohon dan Sameday Passport Services sebanyak 84 pemohon," katanya.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, pihaknya telah mendeportasi atau memulangkan WNA sebanyak 94 orang sepanjang tahun 2020 ini. Mereka dipulangkan karena melanggar aturan keimigrasian di wilayah Jakarta Selatan ini.
"Selain 94 orang WNA yang dideportasi, ada juga 3 orang WNA yang diadili projustisia WNA," ujarnya pada wartawan, Selasa (29/12/2020). (Baca:Beredar Foto Kerumunan di Bandara Soetta, Warganet: Kok Bisa ya Liburan Pas Pandemi)
Menurutnya, sepanjang tahun 2020 ini pun, pihaknya mencatat telah menerbitkan paspor sebanyak 41.455, yang mana jumlahnya mengalami penurunan secara signifikan sebanyak 79,8 persen dibandigkan tahun sebelumnya. Di tahun 2019, Imigrasi Jaksel telah menerbitkan paspor sebanyak 205.709.
Sedangkan pelayanan izin tinggal bagi WNA, kata dia, tercatat mengalami peningkatan sebanyak 0,4% dari 28.608 di tahun sebelumnya kini menjadi 28.725 layanan. Pihaknya berharap tahun 2021 pandemi dapat berakhir dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan juga dapat terus memberikan layanan keimigrasian secara optimal bagi seluruh masyarakat.
"Secara keseluruhan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan memang mengalami penurunan dibandingkan tahun 2019 yang diakibatkan pandemi Covid-19. Kami akan terus berusaha memberikan layanan optimal disaat pandemi melalui layanan Eazy Passport kepada 1.765 pemohon dan Sameday Passport Services sebanyak 84 pemohon," katanya.
(hab)
tulis komentar anda