Pelaku Hoaks Bank Mandiri Akui Kesalahannya
Senin, 28 Desember 2020 - 22:20 WIB
JAKARTA - Presiden Direktur PT Shields Security Solution Bo Michael Olsson, warga negara Swedia yang mengaku mendapatkan kiriman uang sebanyak 50 miliar Euro atau setara Rp800 triliun dari Barclays Bank London ke rekening miliknya di Bank Mandiri mengakui kesalahannya. Dia meminta maaf ke Bank Mandiri selaku pihak dirugikan terkait pernyataan bohong atau hoaks yang dia sampaikan ke publik.
Olsson yang ditemui usai diperiksa Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (28/12/2020) mengakui kesalahannya telah melaporkan Bank Mandiri ke OJK dan PPATK terkait tuduhannya bahwa bank tersebut menguasai uang miliknya di Bank Mandiri.
“Saya sudah bertemu dan berkoordinasi dengan regulator terutama PPATK. Saya tegaskan tidak ada dan transferan dana sebanyak itu ke rekening saya di Bank Mandiri," ujar Olsson. (Baca juga: Hikmah Pandemi, Catatan Positif Sepanjang 2020 Versi Bank Mandiri)
Dia menegaskan dana 50 miliar Euro yang pernah diklaimnya memang tidak ada. Selanjutnya, dia akan mengecek informasi yang telah didapatkan dari orang yang mengaku mengirimkan uang tersebut di antaranya dari orang yang mengaku sebagai keluarga kerajaan Saudi. “Saya minta maaf kepada semua orang yang dirugikan karena pernyataan saya,” katanya.
Di tempat sama, Kuasa Hukum Bank Mandiri Jimmy Simanjuntak mengatakan, adanya iktikad baik yaitu permintaan maaf dari Olsson senyatanya telah secara jelas mengungkapkan kebenaran terkait duduk perkara ini mengenai ada atau tidaknya transfer dana yang diklaim tersebut.
"Hari ini kami lakukan pertemuan dengan Olsson dan ditemukan kalau dana yang diklaim oleh Olsson adalah hoaks alias tidak benar,” ujarnya.
Pihaknya juga akan membahas dengan Bank Mandiri terkait adanya permintaan maaf ini. “Atas permintaan maaf dan klarifikasi dari Bo Michael Olsson, kami menyambut baik dan menerima dengan terbuka iktikad baik tersebut. Selanjutnya kami akan diskusikan dengan pihak Bank Mandiri untuk diproses secara internal untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” ungkap Jimmy.
Kasus ini bermula pada 1 April 2019 lalu Olsson mendatangi Bank Mandiri cabang Cempaka Mas untuk menanyakan transfer dana sebesar 50 miliar Euro. Kemudian, pada 2 April 2019 yang bersangkutan mengirimkan email ke Bank Mandiri cabang Cempaka Mas dan surat ke kantor pusat Bank Mandiri pada 18 April 2019 yang keduanya menanyakan hal sama.
Selanjutnya, pada 24 April 2019 Bank Mandiri mengirimkan surat penjelasan kepada Olsson bahwa tidak pernah ada transfer sebesar 50 miliar Euro ke rekening Olsson. Lalu, Bank Mandiri pun mengundang Olsson pada 25 April ke kantor cabang Cempaka Mas untuk menjelaskan kembali tentang validitas transfer itu. (Baca juga: Salurkan Pembiayaan dari Program PEN, Bank Mandiri Sasar UKM)
Namun, Bank Mandiri justru menerima somasi pada 7 Mei 2019 dari Olsson dengan mengatasnamakan PT Shields Security Solutions melalui kantor pengacara Jamil Hamid & Partner dengan surat somasi nomor 0276/JHP-JH/Surt-Som/BM/IV/2019 tertanggal 30 April 2019 dan no 0279/JHP-JH/Surt-Som/BM/V/2019 tertanggal 6 Mei 2019. Somasi tersebut juga telah ditanggapi Bank Mandiri dengan memberikan penjelasan bahwa memang transfer tersebut tidak pernah ada.
Tak cukup sampai di situ, pada 28 Agustus 2019 Olsson dikabarkan melaporkan Bank Mandiri ke kepolisian terkait hal yang sama, kemudian menyebarkan informasi ke media-media nasional dengan menceritakan bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di Bank Mandiri atas nama PT Shields Security Solution menerima transfer dana sebesar 50 miliar Euro atau setara Rp800 triliun dari keluarga Raja Salman melalui Barclays Bank London.
Olsson yang ditemui usai diperiksa Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (28/12/2020) mengakui kesalahannya telah melaporkan Bank Mandiri ke OJK dan PPATK terkait tuduhannya bahwa bank tersebut menguasai uang miliknya di Bank Mandiri.
“Saya sudah bertemu dan berkoordinasi dengan regulator terutama PPATK. Saya tegaskan tidak ada dan transferan dana sebanyak itu ke rekening saya di Bank Mandiri," ujar Olsson. (Baca juga: Hikmah Pandemi, Catatan Positif Sepanjang 2020 Versi Bank Mandiri)
Dia menegaskan dana 50 miliar Euro yang pernah diklaimnya memang tidak ada. Selanjutnya, dia akan mengecek informasi yang telah didapatkan dari orang yang mengaku mengirimkan uang tersebut di antaranya dari orang yang mengaku sebagai keluarga kerajaan Saudi. “Saya minta maaf kepada semua orang yang dirugikan karena pernyataan saya,” katanya.
Di tempat sama, Kuasa Hukum Bank Mandiri Jimmy Simanjuntak mengatakan, adanya iktikad baik yaitu permintaan maaf dari Olsson senyatanya telah secara jelas mengungkapkan kebenaran terkait duduk perkara ini mengenai ada atau tidaknya transfer dana yang diklaim tersebut.
"Hari ini kami lakukan pertemuan dengan Olsson dan ditemukan kalau dana yang diklaim oleh Olsson adalah hoaks alias tidak benar,” ujarnya.
Pihaknya juga akan membahas dengan Bank Mandiri terkait adanya permintaan maaf ini. “Atas permintaan maaf dan klarifikasi dari Bo Michael Olsson, kami menyambut baik dan menerima dengan terbuka iktikad baik tersebut. Selanjutnya kami akan diskusikan dengan pihak Bank Mandiri untuk diproses secara internal untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” ungkap Jimmy.
Kasus ini bermula pada 1 April 2019 lalu Olsson mendatangi Bank Mandiri cabang Cempaka Mas untuk menanyakan transfer dana sebesar 50 miliar Euro. Kemudian, pada 2 April 2019 yang bersangkutan mengirimkan email ke Bank Mandiri cabang Cempaka Mas dan surat ke kantor pusat Bank Mandiri pada 18 April 2019 yang keduanya menanyakan hal sama.
Selanjutnya, pada 24 April 2019 Bank Mandiri mengirimkan surat penjelasan kepada Olsson bahwa tidak pernah ada transfer sebesar 50 miliar Euro ke rekening Olsson. Lalu, Bank Mandiri pun mengundang Olsson pada 25 April ke kantor cabang Cempaka Mas untuk menjelaskan kembali tentang validitas transfer itu. (Baca juga: Salurkan Pembiayaan dari Program PEN, Bank Mandiri Sasar UKM)
Namun, Bank Mandiri justru menerima somasi pada 7 Mei 2019 dari Olsson dengan mengatasnamakan PT Shields Security Solutions melalui kantor pengacara Jamil Hamid & Partner dengan surat somasi nomor 0276/JHP-JH/Surt-Som/BM/IV/2019 tertanggal 30 April 2019 dan no 0279/JHP-JH/Surt-Som/BM/V/2019 tertanggal 6 Mei 2019. Somasi tersebut juga telah ditanggapi Bank Mandiri dengan memberikan penjelasan bahwa memang transfer tersebut tidak pernah ada.
Tak cukup sampai di situ, pada 28 Agustus 2019 Olsson dikabarkan melaporkan Bank Mandiri ke kepolisian terkait hal yang sama, kemudian menyebarkan informasi ke media-media nasional dengan menceritakan bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di Bank Mandiri atas nama PT Shields Security Solution menerima transfer dana sebesar 50 miliar Euro atau setara Rp800 triliun dari keluarga Raja Salman melalui Barclays Bank London.
(jon)
tulis komentar anda