Uang Kembalian Miras Dibelikan Rokok, Pemabuk Tikam Teman hingga Tewas
Sabtu, 26 Desember 2020 - 15:52 WIB
JAKARTA - Kesal uang kembaliannya dibelikan rokok, seorang pria berinisial LG alias Cungko (53) tega menikam teman mabuknya , Andi (30), menggunakan pisau lipat. Cungko menikam tubuh Andi hingga tewas di Jalan Pintu Kecil Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (18/12/2020).
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moh Faruk Rozi menceritakan, kejadian ini bermula saat dirinya mendapatkan laporan temuan mayat. Dari autopsi yang dilakukan, banyak luka tusuk di temukan di tubuhnya. (Baca juga; Ditabrak Mobil Ugal-ugalan, Operator Mesin Tewas Tinggalkan Dua Anak Kecil )
Dari saksi mata, Untung, diketahui Andi tewas ditusuk oleh temannya saat pesta minuman keras di tempat itu. “Awalnya keributan terjadi antara pelaku dan korban. Saksi kemudian menyuruh korban lari, tapi dicegat LG,” kata Kapolsek dikonfirmasi, Sabtu (26/12/2020).
Dua hari setelah kejadian, lanjut Faruk, petugas Polsek Tambora menangkap LG dipimpin Kanit Reskrim AKP Suparmin di Hayam Wuruk Minggu 20 Desember 2020. Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah badik bergagang besi, guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 351 KUHP.
"Diketahui pelaku menyuruh korban untuk membeli minuman keras. Uang kembalian dari membeli minuman keras dibelikan rokok, pelaku marah dan menusuk Andi," tambah Faruk. (Baca juga; Diperiksa Propam, Polisi Penabrak Ibu Muda di Pasar Minggu Masih Berstatus Saksi )
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moh Faruk Rozi menceritakan, kejadian ini bermula saat dirinya mendapatkan laporan temuan mayat. Dari autopsi yang dilakukan, banyak luka tusuk di temukan di tubuhnya. (Baca juga; Ditabrak Mobil Ugal-ugalan, Operator Mesin Tewas Tinggalkan Dua Anak Kecil )
Dari saksi mata, Untung, diketahui Andi tewas ditusuk oleh temannya saat pesta minuman keras di tempat itu. “Awalnya keributan terjadi antara pelaku dan korban. Saksi kemudian menyuruh korban lari, tapi dicegat LG,” kata Kapolsek dikonfirmasi, Sabtu (26/12/2020).
Dua hari setelah kejadian, lanjut Faruk, petugas Polsek Tambora menangkap LG dipimpin Kanit Reskrim AKP Suparmin di Hayam Wuruk Minggu 20 Desember 2020. Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah badik bergagang besi, guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 351 KUHP.
"Diketahui pelaku menyuruh korban untuk membeli minuman keras. Uang kembalian dari membeli minuman keras dibelikan rokok, pelaku marah dan menusuk Andi," tambah Faruk. (Baca juga; Diperiksa Propam, Polisi Penabrak Ibu Muda di Pasar Minggu Masih Berstatus Saksi )
(wib)
tulis komentar anda