MPI dan Pemkot Bekasi Pastikan Musda KNPI Kota Bekasi Telah Terapkan Protokol Kesehatan
Jum'at, 25 Desember 2020 - 14:05 WIB
”Pak Wali sudah meminta KNPI sebelum mengikuti kegiatan tersebut terlebih dahulu melakukan pemeriksaan suhu dan rapid test, serta jumlah peserta tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan,” katanya. Sajekti menegaskan, Jika semua kerumunan didorong ke ranah hukum tidaklah bijak.
Apalagi mendesak petugas polisi untuk memeriksa Wali Kota Bekasi yang berstatus sebagai undangan untuk membuka acara Musda KNPI, rasanya tidak pas. Dapat dipastikan, desakan tersebut datang dari aktor kepentingan yang ingin mengambil untung di Musda KNPI Kota Bekasi ke-6 tersebut.
Karena adanya kepentingannya tidak terwujud, aktor kepentingan tersebut kemudian menyoroti aspek lain seperti pelanggaran protokol kesehatan. Dengan begitu, kekecewaan atau kekesalannya bisa sedikit terobati. Menurutnya, opini yang dibangun untuk memeriksa Wali Kota Bekasi tidak fair dan hanya mengada-ngada saja.
”Harus dipahami bahwa subyek hukum dalam perkara pidana untuk pelanggaran protokol kesehatan adalah panitia pelaksana acara. Tamu atau undangan kegiatan bukanlah subyek hukum, kalaupun keterangannya dibutuhkan maka dia adalah saksi dari kegiatan tersebut,” tegas wanita berkerudung ini.
Sajekti menjelaskan, ketidakpahaman terhadap kedudukan subyek hukum dalam perkara pidana seringkali menyebabkan tuntutan salah alamat. Jika desakan memeriksa polisi itu tetap terjadi, maka kesalahan mendasar ada pada pelapor yang tidak memahami subyek hukum. Apalagi kasus pidana dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan merupakan Undang undang baru, sehingga perlu pemahaman mendalam terhadap materi hukum yang diatur didalamnya.
Apalagi mendesak petugas polisi untuk memeriksa Wali Kota Bekasi yang berstatus sebagai undangan untuk membuka acara Musda KNPI, rasanya tidak pas. Dapat dipastikan, desakan tersebut datang dari aktor kepentingan yang ingin mengambil untung di Musda KNPI Kota Bekasi ke-6 tersebut.
Karena adanya kepentingannya tidak terwujud, aktor kepentingan tersebut kemudian menyoroti aspek lain seperti pelanggaran protokol kesehatan. Dengan begitu, kekecewaan atau kekesalannya bisa sedikit terobati. Menurutnya, opini yang dibangun untuk memeriksa Wali Kota Bekasi tidak fair dan hanya mengada-ngada saja.
”Harus dipahami bahwa subyek hukum dalam perkara pidana untuk pelanggaran protokol kesehatan adalah panitia pelaksana acara. Tamu atau undangan kegiatan bukanlah subyek hukum, kalaupun keterangannya dibutuhkan maka dia adalah saksi dari kegiatan tersebut,” tegas wanita berkerudung ini.
Sajekti menjelaskan, ketidakpahaman terhadap kedudukan subyek hukum dalam perkara pidana seringkali menyebabkan tuntutan salah alamat. Jika desakan memeriksa polisi itu tetap terjadi, maka kesalahan mendasar ada pada pelapor yang tidak memahami subyek hukum. Apalagi kasus pidana dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan merupakan Undang undang baru, sehingga perlu pemahaman mendalam terhadap materi hukum yang diatur didalamnya.
(hab)
tulis komentar anda