Sanksi Kian Berat, Pengendara yang Langgar PSBB di Jakarta Malah Meningkat

Kamis, 14 Mei 2020 - 09:05 WIB
Petugas kepolisian saat melakukan razia PSBB. Foto: @TMCPoldaMetro
JAKARTA - Dalam kurun waktu sepekan, 5-11 Mei 2020 Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat mencatat ada 2.541 pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) . Jumlah tersebut naik drastis apabila dibandingkan dengan periode 1-4 Mei 2020 lalu.

"Sejak 5-11 Mei 2020, pengendara yang melanggar aturan PSBB di Jakarta Pusat mencapai 2.541 pelanggar," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Sholeh menuturkan, jumlah pengendara roda dua yang melanggar PSBB meningkat dari semula 1.352 menjadi 1.646 pelanggar. Sedangkan untuk roda empat dari 570 menjadi menjadi 895 pelanggar.



"Sesuai monitoring dan data di lapangan jadi ada peningkatan dari periode sebelumnya," ucapnya. (Baca: Sanksi Denda Tak Pakai Masker di Jakarta Diterapkan Pekan Depan)

Menurut Sholeh, dari keseluruhan pengendara yang melanggar aturan PSBB masih didominasi oleh pengendara roda dua dengan jumlah 1.646 pelanggar. Sementara pengendara roda empat sebanyak 895 pelanggar.

"Pelanggaran yang sering dilakukan pengendara roda dua yakni tidak mengenakan masker sebanyak 942 pelanggar, kemudian tidak menggunakan sarung tangan sebanyak 637 pelanggar dan berboncengan dengan KTP berbeda sebanyak 67 pelanggar," ujarnya.

Adapun pengendara roda empat yang melanggar PSBB karena tidak mengenakan masker sebanyak 576 pelanggar dan kelebihan kapasitas 319 pelanggar. Terkait banyaknya pelanggaran tersebut Sholeh meminta warga untuk serius mematuhi aturan PSBB guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah DKI Jakarta.

"Seharusnya dalam masa PSBB tahap kedua ini warga lebih terbiasa dan bijaksana dalam menerapkan protokeler kesehatan agar terhindar dari wabah Covid-19," katanya. (Baca: PSBB Jakarta, Pemotor Bawa Penumpang dan Tak Pakai Masker Didenda Rp250 Ribu)

Sholeh berseloroh, jika warga tak mengindahkan aturan tersebut maka petugas akan memberlakukan Peraturan Gubernuur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Ibukota.

Dalam pergub tersebut sanksi bagi para pelanggar telah diatur sedemikian rupa untuk memberikan efek jera. Dimana bagi pengendara roda empat yang melebihi kapasitas akan dikenakan denda antara Rp500 ribu hingga Rp 1 juta.

Sedangkan pengendara roda dua yang tidak menggunakan masker, sarung tangan dan berboncengan dengan KTP berbeda dikenakan denda Rp100 ribu hingga Rp 200 ribu.

"Pengendara yang masih bandel akan diberikan sanksi oleh petugas Satpol PP dan kepolisian," tukasnya. (Baca juga: Mirip Koruptor, Pelanggar PSBB Dikenakan Rompi Oranye sembari Nyapu Fasum)
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More