Kuasa Hukum Mengaku Dipersulit untuk Bertemu Habib Rizieq

Selasa, 22 Desember 2020 - 17:44 WIB
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengaku, kesulitan untuk bertemu kliennya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab , Alamsyah Hanafiah mengaku, kesulitan untuk bertemu kliennya. Dia tidak diizinkan oleh pihak kepolisian untuk menemui kliennya yang ditahan di Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya .

"Jadi hari ini saya mengunjungi klien kami Habib Rizieq yang ditahan di tahanan narkoba. Tapi kata yang jaga, tahanan tidak bisa ditemui dan harus didampingi oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri," katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (22/12/2020).

(Baca juga : Gara-Gara Covid-19, Messi Merasa Kesepian )



Alamsyah menerangkan, pihak Rutan Polda Metro Jaya mengatakan setelah berkas perkara kasus Habib Rizieq Shihab dilimpahkan ke Bareskrim Polri, maka pihak pengacara dan keluarga Habib Rizieq harus berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim sebelum menjenguk.

Menurut Alamsyah, proses tersebut terlalu berbelit-belit. Dia berharap ada proses yang lebih sederhana bagi keluarga dan pengacara untuk bisa menjenguk Imam Besar FPI tersebut. "Jadi saya bilang apakah saya harus menjemput dulu penyidiknya Bareskrim Mabes Polri? Itu lumayan juga bolak-balik kan," terang Alamsyah.

(Baca juga : Ditangkap Polisi saat Telanjang, Wanita Ini Dapat Kompensasi Rp34,1 Miliar )

Dia menilai ini menunjukkan kepolisian tidak profesional. Semestinya dia selaku kuasa hukum dijembatani bagaimana caranya untuk ketemu kliennya. “Tidak jalan buntu seperti ini. Ini kan berkasnya ada di Bareskrim Polri, orangnya ada di sini," sambungnya. (Baca juga; Haikal Hassan Diperiksa Polda Metro Jaya Besok )

Sebelumnya keluhan serupa turut disampaikan Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro. Dia menyebut permintaan jenguk dari keluarga selama ini belum ditanggapi oleh pihak kepolisian. Habib Rizieq Shihab sendiri sejak Minggu (13/12) dini hari telah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Pemimpin FPI tersebut ditahan setelah dijerat dengan Pasal 160 KUHP soal penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas. Habib Rizieq akan menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari. (Baca juga; Seminggu Lebih Ditahan, Habib Rizieq Tak Punya Keluhan )
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More