455 Orang Diamankan saat Aksi 1812, Tujuh Orang Jadi Tersangka
Sabtu, 19 Desember 2020 - 18:30 WIB
JAKARTA - Polisi menyebutkan mengamankan sebanyak 455 orang saat Aksi 1812 di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020). Mereka diamankan dari berbagai tempat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Dari 455 orang itu, ada 5 orang yang membawa senjata tajam dan 2 orang membawa narkoba, sehingga ke 7 orang itu kita proses (hukum) sesuai aturan. Lainnya masih dilakukan pendataan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan, Sabtu (19/12/2020). (Baca juga: Mabes Polri: 455 Peserta Aksi 1812 Diamankan, 22 Orang Berada di Batalyon Infanteri Jaya Yudha 201)
Yusri menjelaskan, lima orang yang membawa senjata tajam dan dua orang yang kedapatan membawa narkoba jenis ganja itu, telah ditetapkan sebagai tersangka. (Baca juga: Polisi Amankan Senjata Tajam dan Ganja dari Sejumlah Peserta Aksi 1812)
"Jadi semua itu mereka mau demo. Kalau bawa sajam sudah jadi tersangka dan ditahan. Lalu bawa narkoba dua orang itu ditahan," katanya.
Sedangkan yang lainnya masih berstatus terperiksa, apakah terbukti melakukan tindak pidana atau tidak. (Baca juga: Peserta Aksi 1812 Kedapatan Membawa Sajam dan Ganja, Ketum PA 212: Itu Penyusup)
"Yang lainnya belum (tersangka). Kita masih cek dulu apa ada tersangka dari pasal-pasal lain, belum tau kita kalau dari ratusan yang lain, masih dicek," tukasnya.
Lihat Juga: 24 Tersangka Judol Komdigi Sudah Ditangkap, Ada Alwin Jabarti Kiemas dan Eks Komisaris BUMN
"Dari 455 orang itu, ada 5 orang yang membawa senjata tajam dan 2 orang membawa narkoba, sehingga ke 7 orang itu kita proses (hukum) sesuai aturan. Lainnya masih dilakukan pendataan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan, Sabtu (19/12/2020). (Baca juga: Mabes Polri: 455 Peserta Aksi 1812 Diamankan, 22 Orang Berada di Batalyon Infanteri Jaya Yudha 201)
Yusri menjelaskan, lima orang yang membawa senjata tajam dan dua orang yang kedapatan membawa narkoba jenis ganja itu, telah ditetapkan sebagai tersangka. (Baca juga: Polisi Amankan Senjata Tajam dan Ganja dari Sejumlah Peserta Aksi 1812)
"Jadi semua itu mereka mau demo. Kalau bawa sajam sudah jadi tersangka dan ditahan. Lalu bawa narkoba dua orang itu ditahan," katanya.
Sedangkan yang lainnya masih berstatus terperiksa, apakah terbukti melakukan tindak pidana atau tidak. (Baca juga: Peserta Aksi 1812 Kedapatan Membawa Sajam dan Ganja, Ketum PA 212: Itu Penyusup)
"Yang lainnya belum (tersangka). Kita masih cek dulu apa ada tersangka dari pasal-pasal lain, belum tau kita kalau dari ratusan yang lain, masih dicek," tukasnya.
Lihat Juga: 24 Tersangka Judol Komdigi Sudah Ditangkap, Ada Alwin Jabarti Kiemas dan Eks Komisaris BUMN
(thm)
tulis komentar anda