Aksi 1812 Dibubarkan Paksa Aparat, PA 212 Akan Mengadu ke Tiga Lembaga Ini

Sabtu, 19 Desember 2020 - 16:16 WIB
Aparat kepolisian saat membubarkan massa dari aksi 1812 di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jendral Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menyayangkan tindakan aparat yang membubarkan paksa massa Aksi 1812 . Ia menilai pembubaran aksi tersebut melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Tindakan oknum aparat yang berlebihan pada saat Aksi 1812 adalah jelas melanggar hukum dan HAM,” ungkap Novel saat dihubungi, Sabtu (19/12/2020). (Baca juga: Aksi 1812 Dibubarkan, Catat, Ini Jenis Demo yang Dilarang Sesuai Peraturan Kapolri)

Merespons pembubaran paksa Aksi 1812 itu, pihaknya merencana mengadu kepada Komisi III DPR selaku mitra kerja Polri. (Baca juga: Munarman: Massa Aksi 1812 Sudah Mundur, Malas Menghadapi Rezim Bengis dan Kejam)

Tak sampai di situ, kata Novel, pihaknya juga akan mengadukan tindakan aparat kepolisian itu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).



“Rencananya kami akan proses dan akan kami adukan kepada Komisi III DPR serta komnas HAM serta Kompolnas. Karena jelas ini diduga hanya sarat dengan kepentingan politik,” tegasnya. (Baca: Ultimatum Massa Aksi 1812, Kapolres Jakarta Pusat: Jika Melawan, Tangkap, Angkut)

Diketahui, polisi membubarkan paksa Aksi 1812 pada Jumat (18/12/2020) kemarini. Alasannya berpotensi menyebarkan Covid-19. Hanya saja, massa mencoba bertahan lantaran ingin menyampaikan aspirasinya di depan Istana Negara.
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More