Yusri: Sebagai Penanggungjawab, Koordinator Aksi Demo 1812 Bisa Terjerat Hukum
Jum'at, 18 Desember 2020 - 20:29 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan koordinator aksi 1812 di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat bisa saja terjerat hukum bila sampai terbukti bersalah. Sebabnya, dalam aksi demo itu, ditemukan massa yang membawa senjata tajam, ganja, hingga melakukan pembacokan pada anggota yang bertugas di lapangan.
"Nanti yah soal itu sambil berjalan, bisa saja sebagai penanggung jawab, bisa saja (terjerat hukum)," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Jumat (18/12/2020). Menurutnya, polisi telah mengamankan 155 massa aksi demo 1812 di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat pada Jumat (18/12/2020) siang ini.
Jumlah itu kemungkinan bakal terus bertambah seiring perkembangan di lapangan, mengingat jajaran Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya pun telah melakukan penyekatan dan mungkin pula telah mengamankan massa aksi yang hendak ke Jakarta.
Polisi, kata dia, tengah memeriksa massa yang diamankan itu untuk mengetahui apakah mereka bagian dari massa aksi ataukah bukan. Sedangkan massa yang kedapatan membawa senjata tajam dan ganja hinngga melakukan pembacokan pada petugas yang tengah meminta massa bubar bisa saja terjerat hukum.
"Ada dua anggota yang terluka terkena sabetan senjata tajam saat melakukan pembubaran di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta. Disamping itu, ada 155 orang yang kami amankan dan sedang dilakukan pendataan serta pemeriksaan," tuturnya. (Baca: Mabes Polri: 455 Peserta Aksi 1812 Diamankan, 22 Orang Berada di Batalyon Infanteri Jaya Yudha 201)
Dia menambahkan, polisi tengah mendalami apakah mereka yang diamankan itu peserta aksi ataukah bukan dan apakah mereka bisa dikenakan undang-undang ataukah tidak, khususnya bagi orang yang kedapatan membawa sajam. Selain memgamankan orang, polisi juga mengamankan mobil komando massa aksi 1812.
"Ada satu mobil komando yang kita amankan karena memang yang jadi provokasi setiap ada demo, ada pasti mobil memang bukan untuk peruntukkannya. Mereka gunakan sebagai bahan menyampaikan pendapat," ucapnya.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
"Nanti yah soal itu sambil berjalan, bisa saja sebagai penanggung jawab, bisa saja (terjerat hukum)," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Jumat (18/12/2020). Menurutnya, polisi telah mengamankan 155 massa aksi demo 1812 di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat pada Jumat (18/12/2020) siang ini.
Jumlah itu kemungkinan bakal terus bertambah seiring perkembangan di lapangan, mengingat jajaran Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya pun telah melakukan penyekatan dan mungkin pula telah mengamankan massa aksi yang hendak ke Jakarta.
Polisi, kata dia, tengah memeriksa massa yang diamankan itu untuk mengetahui apakah mereka bagian dari massa aksi ataukah bukan. Sedangkan massa yang kedapatan membawa senjata tajam dan ganja hinngga melakukan pembacokan pada petugas yang tengah meminta massa bubar bisa saja terjerat hukum.
"Ada dua anggota yang terluka terkena sabetan senjata tajam saat melakukan pembubaran di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta. Disamping itu, ada 155 orang yang kami amankan dan sedang dilakukan pendataan serta pemeriksaan," tuturnya. (Baca: Mabes Polri: 455 Peserta Aksi 1812 Diamankan, 22 Orang Berada di Batalyon Infanteri Jaya Yudha 201)
Dia menambahkan, polisi tengah mendalami apakah mereka yang diamankan itu peserta aksi ataukah bukan dan apakah mereka bisa dikenakan undang-undang ataukah tidak, khususnya bagi orang yang kedapatan membawa sajam. Selain memgamankan orang, polisi juga mengamankan mobil komando massa aksi 1812.
"Ada satu mobil komando yang kita amankan karena memang yang jadi provokasi setiap ada demo, ada pasti mobil memang bukan untuk peruntukkannya. Mereka gunakan sebagai bahan menyampaikan pendapat," ucapnya.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(hab)
tulis komentar anda