Pastikan ASN Tak Mudik, Pemkot Jakut Absensi Lewat Foto Stempel Waktu

Rabu, 13 Mei 2020 - 18:08 WIB
ASN di Pemkot Jakarta Utara absen menggunakan foto stempel lokasi dan waktu. Foto/Istimewa
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya tidak melakukan mudik ke kampung halamannya di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tujuannya dilarang mudik juga guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. (Baca juga: Hadapi Era 4.0, Kominfo Buka 15.200 Beasiswa Pelatihan Digital Talent )

Kepala Suku Badan Kepegawaian Pemkot Jakarta Utara Mardi Dwi Lestari mengatakan, larangan mudik bagi ASN mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah Dan Atau Kegiatan Mudik Dan Atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara.

Termasuk dalam hal ini mengacu kepada Surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).



“Larangan mudik bagi ASN sesuai dua surat edaran itu dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dan ada sanksi dan hukuman dinasnya jika melanggar,” kata Dwi saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2020). (Baca juga: Ini Alasan Anies Tagih Dana Bagi Hasil ke Kemenkeu yang Memicu Polemik )

Untuk memantau kinerja ASN selama masa kerja dari rumah atau work from home (WFH), Dwi menjelaskan, setiap unit kerja secara berjenjang mengumpulkan absensi melalui foto berstempel waktu. Dalam artian foto harus disertakan keterangan lokasi, tanggal dan jam.

“Karena masa PSBB banyak ASN dan pegawai yang kerja dari rumah atau WFH, maka monitoring dilakukan secara berjenjang melalui unit kerjanya masing-masing,” katanya. (Baca juga: Hari Pertama KLB, PT KAI Tolak 29 Penumpang Gunakan Kereta Api )
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More