1.100 Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB, 188 Ditutup Sementara

Rabu, 13 Mei 2020 - 12:15 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Sebanyak 1.100 perusahaan di Jakarta melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) . Dari jumlah itu sebanyak 188 ditutup sementara lantaran bukan perusahaan yang dikecualikan dalam PSBB.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, sejak Senin (13/4/2020) lalu, pihaknya telah mulai mengintensifkan sejumlah perusahaan yang beroperasi pada masa PSBB. Hasilnya, hingga Selasa (12/5/2020) tercatat ada 1.100 perusahaan yang melanggar dan 188 diantaranya ditutup karena bukan dikecualikan dalam PSBB.

Sebanyak 188 perusahaan tersebut menyebar di lima wilayah, masing-masing 32 di Jakarta Pusat, 45 di Jakarta Barat, 37 di Jakarta Utara, 25 di Jakarta Timur, dan 49 di Jakarta Selatan. "Sanksninya kami tutup hingga PSBB selesai 22 Mei mendatang," ujar Andry kepada wartawan, Rabu (13/4/2020). (Baca: Perusahaan Pelanggar PSBB di Jakarta Dikenakan Denda hingga Puluhan Juta)



Selain perusahaan yang ditutup, terdapat 643 perusahaan yang diberikan teguran karena tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Sebanyak 269 sektor usaha diantaranya adalah perusahaan yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian.

Mereka tersebar di lima wilayah masing-masing sebanyak 161 perusahaan di Jakarta Pusat, 136 di Jakarta Selatan, 132 di Jakarta Utara, 133 di Jakarta Timur, 77 di Jakarta Barat, dan empat perusahaan di Jakarta Selatan. "Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja," katanya. (Baca: PSBB di Jakarta, Komnas HAM Dukung Sanksi Denda dan Kerja Sosial bagi Pelanggar)

Andri mengakui bahwa ada penambahan perusahaan pelanggar PSBB setiap harinya. Pihaknya pun terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar PSBB. Pengawasan dilakukan setiap hari oleh 58 anggota tim pengawas yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.

Adapun sanksinya, apabila tidak dikecualikan tim akan memberikan pemahaman dan melayangkan surat teguran. Kemudian, apabila masih nekat beroperasi tim akan kembali melayangkan surat. Apabila ketiga kalinya masih dihiraukan, tim akan merekomendasikan pencabutan izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) "Sampai saat ini baru teguran dan penutupan sementara," jelasnya. (Baca juga: Anies Perpanjang PSBB di Jakarta hingga 22 Mei 2020)
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More