Pengennya Ditahan, Tiga Tersangka Kerumunan Petamburan Kemungkinan Dilepas
Minggu, 13 Desember 2020 - 13:46 WIB
JAKARTA - Tiga tersangka lain dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, telah mendatangi Polda Metro Jaya dan saat ini masih diperiksa. Namun ketiganya kemungkinan besar tidak akan ditahan sebagaimana dilakukan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) .
Ketiga tersangka itu yakni Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara. "Enggak akan ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (13/12/2020).
Padahal ketiganya sebelumnya sudah menyatakan siap ditahan bersama dengan Habib Rizieq. (Baca juga: Datangi Polda Metro, 3 Tersangka Kerumunan Petamburan Minta Ditahan Bersama Habib Rizieq)
Menurut Yusri, kemungkinan tidak dilakukan penahanan tersebut didasari sangkaan pasal kepada ketiga tersangka yakni Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
"Kan Pasal 93 kan ancamannya (hukuman) cuma satu tahun. Tapi nanti kita lihat hasilnya (pemeriksaan) sepertinya apa," ucapnya. (Baca juga: Seandainya Bisa, Habib Bahar Ingin Gantikan Habib Rizieq di Sel Tahanan Polda Metro Jaya)
Diketahui, dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lainnya, sebagai tersangka. Saat ini hanya tersisa dua tersangka yang belum mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Kedua orang yang belum diperiksa, yakni Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara. (Baca juga: Sebut Penahanan Habib Rizieq Tindakan Zalim, PA 212 Ajak Umat Ramai-ramai Serahkan Diri ke Polisi
Untuk Habib Rizieq, polisi telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa Imam Besar FPI itu selama hampir 14 jam, Sabtu kemarin.
Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Sementara terhadap tersangka lain dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (Baca juga: Polisi Minta Ketum FPI dan Panglima LPI Menyerahkan Diri, Yusri: Jika Tidak Akan Ditangkap)
Ketiga tersangka itu yakni Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara. "Enggak akan ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (13/12/2020).
Padahal ketiganya sebelumnya sudah menyatakan siap ditahan bersama dengan Habib Rizieq. (Baca juga: Datangi Polda Metro, 3 Tersangka Kerumunan Petamburan Minta Ditahan Bersama Habib Rizieq)
Menurut Yusri, kemungkinan tidak dilakukan penahanan tersebut didasari sangkaan pasal kepada ketiga tersangka yakni Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
"Kan Pasal 93 kan ancamannya (hukuman) cuma satu tahun. Tapi nanti kita lihat hasilnya (pemeriksaan) sepertinya apa," ucapnya. (Baca juga: Seandainya Bisa, Habib Bahar Ingin Gantikan Habib Rizieq di Sel Tahanan Polda Metro Jaya)
Diketahui, dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lainnya, sebagai tersangka. Saat ini hanya tersisa dua tersangka yang belum mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Kedua orang yang belum diperiksa, yakni Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara. (Baca juga: Sebut Penahanan Habib Rizieq Tindakan Zalim, PA 212 Ajak Umat Ramai-ramai Serahkan Diri ke Polisi
Untuk Habib Rizieq, polisi telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa Imam Besar FPI itu selama hampir 14 jam, Sabtu kemarin.
Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Sementara terhadap tersangka lain dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (Baca juga: Polisi Minta Ketum FPI dan Panglima LPI Menyerahkan Diri, Yusri: Jika Tidak Akan Ditangkap)
(thm)
tulis komentar anda