Bila Mangkir Lagi, Habib Rizieq Akan Dijemput Paksa
Kamis, 10 Desember 2020 - 13:19 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan mengambil tindakan tegas terhadap enam tersangka terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu bila tidak mematuhi aturan yang berlaku di negara ini. Keenam tersangka akan dilakukan penjemputan paksa bila tidak mematahui aturan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah tegas terkait dengan langkah yang diambil kepada para tersangka dalam kasus kerumuman di Petamburan, Jakarta Pusat. “Enam tersangka ini akan kami lakukan upaya paksa, mulai dari pemanggulan hingga penjemputan paksa,” kata Yusri kepada wartawan Kamis (10/12/2020).
Dia menegaskan, upaya tegas akan diambil bila para tersangka tidak kooperatif dan tidak mematuhi Undang-Undang yang berlaku. “Dalam Undang-Undang ada kok, dan kita akan lakukan kerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya. (Baca: Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kerumunan Massa di Petamburan)
Upaya penjemputan paksa tersebut akan dilakukan bagi mereka yang tidak mengundahkan pemanggilan secara baik. Seperti diketahui, polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumumanan di Petamburan. Keenam tersangka tersebut adalah MRS, sebagai penyelengara, HU ketua panita, AA Ketua Panitia, MS penanggung jawab acara, SL penanggungjawab acara, dan HI kepala seksi acara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah tegas terkait dengan langkah yang diambil kepada para tersangka dalam kasus kerumuman di Petamburan, Jakarta Pusat. “Enam tersangka ini akan kami lakukan upaya paksa, mulai dari pemanggulan hingga penjemputan paksa,” kata Yusri kepada wartawan Kamis (10/12/2020).
Dia menegaskan, upaya tegas akan diambil bila para tersangka tidak kooperatif dan tidak mematuhi Undang-Undang yang berlaku. “Dalam Undang-Undang ada kok, dan kita akan lakukan kerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya. (Baca: Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kerumunan Massa di Petamburan)
Upaya penjemputan paksa tersebut akan dilakukan bagi mereka yang tidak mengundahkan pemanggilan secara baik. Seperti diketahui, polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumumanan di Petamburan. Keenam tersangka tersebut adalah MRS, sebagai penyelengara, HU ketua panita, AA Ketua Panitia, MS penanggung jawab acara, SL penanggungjawab acara, dan HI kepala seksi acara.
(hab)
tulis komentar anda