Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kerumunan Massa di Petamburan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka dalam kasus pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab , beberapa waktu lalu. Satu dari enam tersangka ialahMRS.
Adapun lima tersangka lain yakni, SL, HI, HU, A dan MS. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, HU selaku Ketua Panitia, A sebagai Sekretaris Panitia, MS penanggungjawab, SL penanggungjawab acara dan HI kepala seksi acara. (Baca juga: Alasan Kelelahan, Habib Rizieq Absen Pemeriksaan Pertama di Mapolda Jabar)
"Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka antara Pasal 160 KUHP, Pasal 216 KUHP serta Pasal 93 UU No 6/2018 tentang UU Kekarantinaan Kesehatan,' kata Yusri kepada wartawan Kamis (10/12/2020).
Seperti diketahui beberapa waktu lalu usai kembali ke Tanah Air, Habib Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan putrinya serta Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat. Buntut dari kerumunan massa ini, Polda Metro Jaya pun sempat meminta keterangan Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub DKI ahmad Riza Patria.
Adapun lima tersangka lain yakni, SL, HI, HU, A dan MS. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, HU selaku Ketua Panitia, A sebagai Sekretaris Panitia, MS penanggungjawab, SL penanggungjawab acara dan HI kepala seksi acara. (Baca juga: Alasan Kelelahan, Habib Rizieq Absen Pemeriksaan Pertama di Mapolda Jabar)
"Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka antara Pasal 160 KUHP, Pasal 216 KUHP serta Pasal 93 UU No 6/2018 tentang UU Kekarantinaan Kesehatan,' kata Yusri kepada wartawan Kamis (10/12/2020).
Seperti diketahui beberapa waktu lalu usai kembali ke Tanah Air, Habib Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan putrinya serta Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat. Buntut dari kerumunan massa ini, Polda Metro Jaya pun sempat meminta keterangan Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub DKI ahmad Riza Patria.
(hab)