Besok, Sanksi Tegas Pelanggar PSBB di Jakarta Pusat
Selasa, 12 Mei 2020 - 23:45 WIB
JAKARTA - Sanksi tegas bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta Pusat resmi diterapkan besok. Hal ini dilakukan dalam rangka mendisiplinkan pelanggar yang tidak jera.
"Kami mulai efektifkan besok dengan cara pertama pelan-pelan enggak langsung besok dikebut semua," kata Kepala Seksi PPNS Satpol PP Jakarta Pusat Gatra Pratama Putra, Selasa (12/5/2020). (Baca juga: Langgar PSBB, Pengendara Didenda Rp100.000 - Rp500.000)
Sanksi yang diberikan antara lain menyediakan rompi orange dan meminta pelanggar untuk kerja sosial serta menyiapkan denda yang masih diatur dalam Surat Keterangan Denda Administratif (SKDA)-PSBB agar dapat mempermudah proses pembayaran denda.
“Persiapan kami sudah selesai, tinggal koordinasi yang nanti dilancarkan kemudian tunggu surat dari Sekda terkait SKDA. Besok kita mungkin bisa jalan," ujarnya. (Baca juga: Petugas Kasir Minimarket Tak Kenakan Masker, Satpol PP Beri Teguran Tertulis)
Menurut dia, sanksi tegas berupa denda hanya untuk mereka yang benar-benar melanggar ketentuan PSBB. "Kami lagi siapkan mekanisme pembayaran denda dan pelanggar harus bayar ke rekening mana," ucapnya.
Agar berjalan kondusif, petugas Satpol PP Jakarta Pusat diberikan tugas untuk menghafalkan sanksi-sanksi dalam Pergub No 41/2020 yang dapat diberikan kepada para pelanggar aturan PSBB. "Istilahnya kami harus lebih siap dari orang yang kami tindak. Jadi kami minta petugas hafalkan 12 pasal yang isinya sanksi-sanksi di situ (Pergub No 41/2020)," kata Gatra.
"Kami mulai efektifkan besok dengan cara pertama pelan-pelan enggak langsung besok dikebut semua," kata Kepala Seksi PPNS Satpol PP Jakarta Pusat Gatra Pratama Putra, Selasa (12/5/2020). (Baca juga: Langgar PSBB, Pengendara Didenda Rp100.000 - Rp500.000)
Sanksi yang diberikan antara lain menyediakan rompi orange dan meminta pelanggar untuk kerja sosial serta menyiapkan denda yang masih diatur dalam Surat Keterangan Denda Administratif (SKDA)-PSBB agar dapat mempermudah proses pembayaran denda.
“Persiapan kami sudah selesai, tinggal koordinasi yang nanti dilancarkan kemudian tunggu surat dari Sekda terkait SKDA. Besok kita mungkin bisa jalan," ujarnya. (Baca juga: Petugas Kasir Minimarket Tak Kenakan Masker, Satpol PP Beri Teguran Tertulis)
Menurut dia, sanksi tegas berupa denda hanya untuk mereka yang benar-benar melanggar ketentuan PSBB. "Kami lagi siapkan mekanisme pembayaran denda dan pelanggar harus bayar ke rekening mana," ucapnya.
Agar berjalan kondusif, petugas Satpol PP Jakarta Pusat diberikan tugas untuk menghafalkan sanksi-sanksi dalam Pergub No 41/2020 yang dapat diberikan kepada para pelanggar aturan PSBB. "Istilahnya kami harus lebih siap dari orang yang kami tindak. Jadi kami minta petugas hafalkan 12 pasal yang isinya sanksi-sanksi di situ (Pergub No 41/2020)," kata Gatra.
(jon)
tulis komentar anda