Besok, Polisi Akan Tetapkan Tersangka Kasus Hajatan Putri Habib Rizieq
Rabu, 09 Desember 2020 - 16:36 WIB
JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pernikahan putri Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab telah memasuki tahap akhir. Rencananya besok, Kamis 10 Desember 2020 akan diumumkan tersangka. (Baca juga: Polda Metro Bantah Berita Terkait Rencana Pembunuhan Habib Rizieq Shihab)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hingga pagi ini gelar perkara kasus tersebut masih berlangsung. Kegiatan itu adalah satu tahap untuk menentukan adanya tersangka dalam kasus tersebut. “Gelar perkara sudah dilakukan, itu untuk menentukan tersangka dan semuanya,” ujarnya, Rabu (9/12/2020).
Gelar perkara yang dilakukan melibatkan banyak pihak. Dalam gelar perkara akan dilakukan analisa hingga dapat disimpulkan siapa saja tersangkanya. “Nanti kalau sudah selesai akan kami umumkan,” ucapnya. (Baca juga: Pemanggilan Ketiga Habib Rizieq Shihab Masih Menunggu Hasil Gelar Perkara Polisi)
Kasus kerumunan acara Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat telah naik ke tingkat penyidikan sejak beberapa waktu lalu. Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Dalam kasus ini, Habib Rizieq telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi yakni 1 Desember dan 7 Desember 2020, namun Habib Rizieq tidak hadir dan hanya diwakilkan pengacaranya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hingga pagi ini gelar perkara kasus tersebut masih berlangsung. Kegiatan itu adalah satu tahap untuk menentukan adanya tersangka dalam kasus tersebut. “Gelar perkara sudah dilakukan, itu untuk menentukan tersangka dan semuanya,” ujarnya, Rabu (9/12/2020).
Gelar perkara yang dilakukan melibatkan banyak pihak. Dalam gelar perkara akan dilakukan analisa hingga dapat disimpulkan siapa saja tersangkanya. “Nanti kalau sudah selesai akan kami umumkan,” ucapnya. (Baca juga: Pemanggilan Ketiga Habib Rizieq Shihab Masih Menunggu Hasil Gelar Perkara Polisi)
Kasus kerumunan acara Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat telah naik ke tingkat penyidikan sejak beberapa waktu lalu. Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Dalam kasus ini, Habib Rizieq telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi yakni 1 Desember dan 7 Desember 2020, namun Habib Rizieq tidak hadir dan hanya diwakilkan pengacaranya.
(jon)
tulis komentar anda