Kapolda Metro Jaya Ultimatum Habib Rizieq untuk Patuh pada Hukum
Senin, 07 Desember 2020 - 16:27 WIB
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengultimatum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk patuh pada hukum yang berlaku di Indonesia. Bahkan, pada panggilan kedua ini Fadil meminta MRS untuk bisa koperatif.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan, akan mengambil langkah penegakan hukum terhadap MRS apabila tidak hadir memenuhi penggilan penyidik untuk yang kedua kalinya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP, penyidik memiliki wewenang untuk menjemput paksa MRS apabila mangkir sebanyak dua kali dari panggilan penyidik.
Pasal 112 ayat (2) KUHAP itu berbunyi; orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. (Baca:Habib Rizieq Sedih Pengawal Setianya Ditembak Mati Polisi)
"Kami mengimbau kepada saudara MRS agar mematuhi hukum, memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan. Apabila saudara MRS, tidak memenuhi panggilan kami tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Fadil juga mengingatkan kepada simpatisan MRS untuk tidak menghalang-halangi penyidikan. Dia menyampaikan akan mengambil langkah tegas bagi siapapun yang mencoba menghalang-halangi penyidik dalam mengungkap kasus tersebut. "Tindakan tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dipidana dan apabila tindakan menghalang-halangi petugas membahayakan keselamatan jiwa petugas kami, saya bersama Pangdam Jaya tidak akan ragu untuk melakukan tindakan yang tegas," ujar Fadil.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurahman mendukung apa yang dilakukan oleh POlda Metro Jaya apalgi guna menjaga Kamtibmas. “Pada prinsipnya Kodam Jaya siap memberikan bantuan Kamtibmas dan penegakan hukum,” tuturnya. Pihaknya akan mendukung penuh apa yang dilkaukan oleh Polda Metro Jaya dan dia meinta semua masyarakat untuk mengikuti aturan yang ada.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan, akan mengambil langkah penegakan hukum terhadap MRS apabila tidak hadir memenuhi penggilan penyidik untuk yang kedua kalinya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP, penyidik memiliki wewenang untuk menjemput paksa MRS apabila mangkir sebanyak dua kali dari panggilan penyidik.
Pasal 112 ayat (2) KUHAP itu berbunyi; orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. (Baca:Habib Rizieq Sedih Pengawal Setianya Ditembak Mati Polisi)
"Kami mengimbau kepada saudara MRS agar mematuhi hukum, memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan. Apabila saudara MRS, tidak memenuhi panggilan kami tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Fadil juga mengingatkan kepada simpatisan MRS untuk tidak menghalang-halangi penyidikan. Dia menyampaikan akan mengambil langkah tegas bagi siapapun yang mencoba menghalang-halangi penyidik dalam mengungkap kasus tersebut. "Tindakan tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dipidana dan apabila tindakan menghalang-halangi petugas membahayakan keselamatan jiwa petugas kami, saya bersama Pangdam Jaya tidak akan ragu untuk melakukan tindakan yang tegas," ujar Fadil.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurahman mendukung apa yang dilakukan oleh POlda Metro Jaya apalgi guna menjaga Kamtibmas. “Pada prinsipnya Kodam Jaya siap memberikan bantuan Kamtibmas dan penegakan hukum,” tuturnya. Pihaknya akan mendukung penuh apa yang dilkaukan oleh Polda Metro Jaya dan dia meinta semua masyarakat untuk mengikuti aturan yang ada.
(hab)
tulis komentar anda