Iyut Bing Slamet Terancam 4 Tahun Penjara

Sabtu, 05 Desember 2020 - 12:55 WIB
Mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Mantan artis cilik Iyut Bing Slamet (IBS) yang telah ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba kini terancam hukuman 4 tahun penjara. IBS dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

(Baca juga : 20 Tahun Perseteruan Mike Tyson vs Mayweather, Inilah Kisahnya )



"Ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dilihat dari barang buktinya sehingga dikenakan pasal penggunaan saja," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). (Baca juga: Ditangkap Narkoba, Iyut Bing Slamet Syok Berat sampai Didampingi Polwan)

Saat penggeledahan di rumah IBS, Johar Baru, Jakarta Pusat ditemukan satu set alat isap sabu, dua korek gas, dan satu plastik klip bening bekas narkotika. Saat dilakukan tes urine di kantor polisi, hasilnya IBS positif metafetamin. (Baca juga: Kronologis Iyut Bing Slamet Ditangkap Gara-gara Nyabu)
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More