Jelang Akhir Tahun, Imigrasi Jakarta Selatan Telah Deportasi 49 WNA

Jum'at, 04 Desember 2020 - 20:30 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan M Tito Andrianto. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Imigrasi Jakarta Selatan mencatat selama 2020 sebanyak 49 WNA yang dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian di wilayahnya. Ada juga 3 WNA yang dilakukan tindakan hukum projustitia.

"Ini sejak periode Januari hingga November 2020," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan M Tito Andrianto, Jumat (4/12/2020). (Baca juga: Mudahkan Pengawasan WNA, Imigrasi Jaksel Luncurkan Aplikasi Sisada Keramas)

Menurut dia, pelanggaran terbanyak terjadi sebelum pandemi Covid-19. Sebab, selama Covid-19 sedikit WNA yang masuk Indonesia, khususnya di Jakarta Selatan. Hal itu bisa diketahui dari jumlah penerbitan dokumen keimigrasian bagi WNA yang menurun selama pandemi.

Misalnya, di tahun 2020 pada April, Mei, dan Juni tercatat penerbitan dokumen keimigrasian ada di angka 500 atau kurang dari 500, mulai dari penerbitan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS) hingga Izin Tinggal Tetap (ITAP). Lalu, pada Juli, Agustus, September, dan Oktober jumlah penerbitan dokumen keimigrasian mulai cukup banyak yakni 2.500 atau kurang.

Jumlah itu lebih sedikit dibandingkan masa sebelum pandemi khususnya pada 2019 lalu. Misalnya di bulan April, Mei, dan Juni 2019 penerbitan dokumen keimigrasian mencapai 3.000 lebih. Kemudian, Juli, Agustus, September, dan Oktober jumlahnya 3.000 lebih atau lebih dari 1.000. (Baca juga: Keren! Kolaborasi BNI-Ditjen Imigrasi Wujudkan Paspor Sehari Jadi)
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More