Tersangka Makar, Polda Metro Jaya Kembali Panggil Pengacara Eggi Sudjana
Selasa, 01 Desember 2020 - 19:58 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan memanggil pengacara senior Eggi Sudjana dengan status tersangka dalam kasus dugaan makar yang terjadi pada 2019 lalu. Eggi Sudjana diminta datang ke Polda Metro Jaya, Kamis (3/12/2020).
Surat panggilan bernomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum itu ditandatangani oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. (Baca juga: Panggilan Kedua Tak Hadir, Habib Rizieq Akan Dijemput Paksa Polisi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus terkait kebenaran surat itu mengatakan masih akan mengeceknya. “Iya, saya cek dulu ya,” ujarnya singkat, Selasa (1/12/2020).
Terpisah, Eggi Sudjana membenarkan adanya surat panggilan tersebut yang diterimanya pada hari ini , 1 Desember 2020, sekitar pukul 01.30 WIB. “Saya sudah terima dini har tadi,” katanya.
Namun Egi belum memastikan apakah akan hadir memenuhi panggilan tersebut. Egi merasa dalam kasus ini telah dizalimi oleh kepolisian. Pasalnya, advokat tidak bisa dikenakan pidana.
"Kemudian, ini kasus sudah lama, dibuka kembali. Posisi saya dalam kasus yang dituduhkan itu pada 17 April 2019," tukasnya. (Baca Juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Eggi Sudjana Wajib Lapor)
Diketahui, Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Selasa 7 Mei 2019. Penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut dan menemukan alat bukti untuk menjerat Eggi.
Eggi diduga melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Dia dianggap menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Dimana saat itu Eggi mengucapkan akan mengerahkn massa atau people power jika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 curang. Dia menyampaikan itu di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan.
Polisi sempat menahan Eggi di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya pada 14 Mei 2019. Ia lalu mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan.
Surat panggilan bernomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum itu ditandatangani oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. (Baca juga: Panggilan Kedua Tak Hadir, Habib Rizieq Akan Dijemput Paksa Polisi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus terkait kebenaran surat itu mengatakan masih akan mengeceknya. “Iya, saya cek dulu ya,” ujarnya singkat, Selasa (1/12/2020).
Terpisah, Eggi Sudjana membenarkan adanya surat panggilan tersebut yang diterimanya pada hari ini , 1 Desember 2020, sekitar pukul 01.30 WIB. “Saya sudah terima dini har tadi,” katanya.
Namun Egi belum memastikan apakah akan hadir memenuhi panggilan tersebut. Egi merasa dalam kasus ini telah dizalimi oleh kepolisian. Pasalnya, advokat tidak bisa dikenakan pidana.
"Kemudian, ini kasus sudah lama, dibuka kembali. Posisi saya dalam kasus yang dituduhkan itu pada 17 April 2019," tukasnya. (Baca Juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Eggi Sudjana Wajib Lapor)
Diketahui, Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Selasa 7 Mei 2019. Penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut dan menemukan alat bukti untuk menjerat Eggi.
Eggi diduga melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Dia dianggap menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Dimana saat itu Eggi mengucapkan akan mengerahkn massa atau people power jika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 curang. Dia menyampaikan itu di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan.
Polisi sempat menahan Eggi di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya pada 14 Mei 2019. Ia lalu mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan.
(thm)
tulis komentar anda