Impian Umrah Ribuan Korban First Travel Kembali Terbuka

Senin, 11 Mei 2020 - 19:22 WIB
Tuti, calon jamaah umrah First Travel (berhijab hitam) usai diundang di Komisi VIII DPR, beberapa waktu lalu. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Kabar gembira datang dari satu dari ribuan korban calon jamaah First Travel. Keinginan Tuti, korban First Travel untuk umrah ke tanah suci Mekkah , Arab Saudi, tampaknya akan terwujud.

Hal itu setelah Natalia Rusli dari Master Trust Law Firm bergabung menjadi kuasa hukum para korban calon jamaah umrah First Travel. "Saya bersyukur banget berkat perjuangan ibu Natalia saya akhirnya bisa berangkat umrah," kata Tuti kepada wartawan, Senin (11/5/2020).

Tuti menceritakan impiannya umrah buyar setelah First Travel tersandung masalah hukum. Padahal untuk bisa umrah ia sudah menyetorkan uang berkisar Rp21 juta. Uang tersebut ia kumpulkan dari hasil menjahit pakaian selama 8 tahun di daerah Pela, Mampang, Jakarta Selatan. (Baca juga: Menag Tawarkan Umrah bagi Korban First Travel )



"Gimana saya nggak stres. Saya ini mualaf. Begitu masuk Islam kemudian saya kumpulkan uang sekitar 8 tahun dari menjahit untuk umrah. Tiba-tiba ketika waktunya tiba gagal berangkat lantaran perusahaannya bermasalah," kisah Tuti menceritakan pengalamannya.

Sejak First Travel tersandung masalah hukum, Tuti mengaku hanya bisa pasrah dan berserah kepada Allah.

"Saya berserah saja kepada Allah. Apalagi, kuasa hukum yang mengurusi kasus ini juga meninggal dunia dan putusan perkaranya di Mahkamah Agung menyatakan aset dan semua barang buktinya jadi rampasan milik negara," ujar Tuti.

Di tengah peliknya persoalan tersebut, lanjut Tuti, kuasa hukum para calon jamaah First Travel, Natalia Rusli, bergabung. "Saat ibu Natalia bergabung menjadi kuasa hukum, kami diberikan semangat. Dan sejak itu keadaan saya yang mulai nge-drop jadi bersemangat lagi untuk berjuang bersama ibu Natalia dan kawan-kawan lainnya, untuk mendapatkan hak kami. Ibu Natalia orang baik," paparnya.

Natalia adalah kuasa hukum ketiga para calon jamaah First Travel, setelah kuasa hukum sebelumnya Riesqi Rahmadiansyah meninggal dunia. Riesqi wafat ketika persidangan tengah menyidangkan gugatan kelima kliennya yakni Anny Suhartaty, Hj Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ir Ario Tedjo Dewanggono di Pengadilan Negeri Depok.

Dari situ, Natalia kemudian dipercaya menjadi kuasa hukum mewakili 33.000 ribu jamaah gagal berangkat First Travel. "Para calon jamaah kemudian menyerahkan sepenuhnya hak kuasa tersebut ke Natalia. Tugasnya memediasi melalui pemerintah supaya dianggarkan bagi para korban First Travel. Seperti itu," jelas Tuti.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More