Habib Rizieq Akan Dijerat UU Karantina Kesehatan, FPI: Bisa Terjadi Diskriminasi Hukum

Kamis, 26 November 2020 - 19:42 WIB
Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Kuasa Hukum Front Pembela Islam ( FPI ) Aziz Yanuar menanggapi soal Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang bakal dijerat UU Karantina Kesehatan lantaran disebut menimbulkan kerumunan saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, Najwa Shihab.

Menurutnya, jika hal itu terjadi maka akan menimbulkan diskriminasi hukum. "Dan kriminalisasi ulama serta habaib," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Kamis (26/11/2020). (Baca juga: Pangdam Jaya: FPI dan Habib Rizieq Itu Saudara Kita)

Ketidakadilan makin terasa saat terjadi kerumunan kampanye Pilkada di berbagai wilayah seperti Solo, Surabaya, Banyumas, Indramayu, Pekalongan, Banjarmasin dan Magelang.

"Bahkan, kemarin di Minahasa Sulut begitu luar biasa tak ada sama sekali tindakan hukum apapun. Begitu juga acara penolakan HRS yang juga tidak jaga jarak berlangsung marak di Pekanbaru dan Surabaya serta NTT oleh para pribadi kebal hukum," urainya.

Dia heran Habib Rizieq yang telah membayar denda masih dicari kesalahannya. "Sementara acara yang dihadiri Habib Rizieq sudah dijalankan dengan mitigasi serius dan bahkan karena di luar perkiraan akhirnya sudah disanksi malah dicari kesalahan dan dibuat pidananya," ujar Aziz. (Baca juga: Nikita Mirzani Bilang Ada Habib Tukang Nasi Goreng, FPI: Kami tak Tanggapi Sampah)



"Yang jelas nyata di NTT ancam bunuh sembari merusak baliho gambar beliau adem ayem karena kebal hukum. Ini bukan lagi rechtstaat, tapi obrigkeitstaat," sambungnya.
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More