Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sesuai Prosedur, Pengamat: Wajib Dilantik

Rabu, 25 November 2020 - 14:10 WIB
Anggi juga menafsirkan, bahwa dalam perjalanannya terdapat pendapat hukum yang berbeda, yang akhirnya memunculkan polemik di Kabupaten Bekasi. Pasalnya, kondisi tersebut dipicu sikap Bupati Bekasi, yang tak kunjung mengusulkan nama calon wakil bupati Bekasi.

Anggi menambahkan, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 176 ayat 2 disebutkan, bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati, maka partai politik atau gabungan partai politik pengusung bupati mengusulkan dua nama calon wakil bupati kepada DPRD melalui bupati.

"Kalau bupati tak mendaftarkan calon wakil bupati pada masa pendaftaran, hal itu tidak ada aturannya, baik di UU maupun PP. Artinya, ada kekosongan hukum," paparnya.

Menurut dia, kemungkinan terjadinya kondisi bupati tidak mengusulkan nama calon pendampingnya tersebut, sebenarnya sudah dikonsultasikan juga kepada Pemprov Jabar jauh hari sebelum Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 digelar.

"Kita harus ingat, dalam Tata Tertib DPRD Pasal 41 ayat 4 disebutkan, bahwa dalam hal bupati tidak mendaftarkan calon wakil bupati, maka panlih harus melaporkannya ke DPRD Kabupaten Bekasi dan di Pasal 41 ayat 5 juga disebutkan panlih harus melaporkannya kepada Gubernur Jabar," paparnya.

Anggi melanjutkan, Panlih telah melaporkan kondisi tersebut kepada pimpinan dan seluruh fraksi DPRD Kabupaten Bekasi, serta seluruh partai pengusung dengan menyepakati, bahwa proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, tetap dilanjutkan yang diikuti dua calon, tanpa melalui Bupati Bekasi hingga akhirnya terpilihlah Akhmad Marjuki.

"Panlih atau DPRD yang sudah mengundang seluruh parpol pengusung, Partai Golkar, PAN, NasDem dan Hanura, termasuk Bupati Bekasi. Sudah sesuai prosedur," ucapnya.

"Sebenarnya mereka (DPRD, red) selain mengikuti sesuai aturan. Mereka juga melakukan musyawarah. Karena di ilmu hukum juga ada kesepakatan didalam musyawarah," tambah dia.

Perempuan berkacamata tersebut juga menjelaskan, Gubernur Jawa Barat hanya kepanjangan tangan, untuk ke Kemendagri. Padahal, yang seharusnya diketahui untuk memberhentikan dan melakukan pengesahan kekosongan Bupati dan Wakil Bupati adalah DPRD.

"Yang punya hak memberhentikan Bupati-Wakil Bupati ya DPRD. Pemprov hanya kepanjangan kepada Kemendagri. Dan keputusan politik juga ada di DPRD," pungkasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More