Penahanan Selebgram Transgender Millen di Sel Laki-Laki Dikritik
Selasa, 24 November 2020 - 08:13 WIB
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik tindakan Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang menahan tersangka Selebgram Trangender Millen Cyrus alias Muhammad Millendaru Prakarsa di sel laki-laki. Publik figur ini memiliki ekspresi gender perempuan.
Millen ditahan karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan, aparat penegak hukum tidak memperhatikan kebutuhan khusus dan risiko keamanan dari Millen. ( )
“Seharusnya Millen diperlakukan sebagai perempuan. Kebutuhan ini harusnya dipahami aparat yang melakukan seluruh tindakan berdasarkan instrumen hukum dan hak asasi manusia (HAM),” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (24/11/2020).
Polisi beralasan penempatan Millen di sel laki-laki ini mengikuti keterangan dalam kartu tanda penduduk (KTP).Penahanan ini, menurut Maidina, dikhawatirkan Millen akan mendapatkan stigma, pelecehan, kekerasan, dan potensi pelanggaran HAM yang tidak terhindarkan. ( )
ICJR menyayangkan langkah yang diambil polisi dalam kasus ini. Maidina menjelaskan kasus ini merupakan kepemilikan narkotika untuk konsumsi pribadi. ICJR menilai tidak perlu penahanan.
“Dalam kerangka hukum, Millen seharusnya tidak serta merta ditahan karena adanya risiko penularan Covid-19. Penahanan harus dilakukan limitatif. Kasus penggunaan narkotika untuk konsumsi pribadi harusnya selalu dijauhkan dari penahanan,” pungkasnya.
Millen ditahan karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan, aparat penegak hukum tidak memperhatikan kebutuhan khusus dan risiko keamanan dari Millen. ( )
“Seharusnya Millen diperlakukan sebagai perempuan. Kebutuhan ini harusnya dipahami aparat yang melakukan seluruh tindakan berdasarkan instrumen hukum dan hak asasi manusia (HAM),” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (24/11/2020).
Polisi beralasan penempatan Millen di sel laki-laki ini mengikuti keterangan dalam kartu tanda penduduk (KTP).Penahanan ini, menurut Maidina, dikhawatirkan Millen akan mendapatkan stigma, pelecehan, kekerasan, dan potensi pelanggaran HAM yang tidak terhindarkan. ( )
ICJR menyayangkan langkah yang diambil polisi dalam kasus ini. Maidina menjelaskan kasus ini merupakan kepemilikan narkotika untuk konsumsi pribadi. ICJR menilai tidak perlu penahanan.
“Dalam kerangka hukum, Millen seharusnya tidak serta merta ditahan karena adanya risiko penularan Covid-19. Penahanan harus dilakukan limitatif. Kasus penggunaan narkotika untuk konsumsi pribadi harusnya selalu dijauhkan dari penahanan,” pungkasnya.
(mhd)
tulis komentar anda