Warga Petamburan yang Menolak Tes Swab Bisa Kena Denda hingga Rp7 Juta

Senin, 23 November 2020 - 14:53 WIB
Kegiatan rapid test yang dilakukan Polda Metro Jaya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (22/11/2020). Foto: SINDOnews/Isra Triansyah.
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bisa mengenakan denda kepada siapapun yang menolak swab test , termasuk warga Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hal ini diatur dalam peraturan daerah (perda) yang baru ditandatangani Gubernur Anies Baswedan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Virus Corona (Covid-19), warga tidak boleh menolak tes swab test maupun pemberian vaksin.

“Itu ada aturan dendanya, maksimal Rp5 juta, bila dengan kekerasan bisa Rp7 juta dendanya,” ujar Ariza di Polda Metro Jaya, Senin (23/11/2020). (Baca juga: Rapid Test di Petamburan Sepi, Banyak Warga yang Ogah Datang)



Ariza menegaskan, pihaknya bersama Dinas Kesehatan akan terus berupaya bagaimana agar seluruh masyarakat yang ada dalam kerumunan dan berpotensi terpapar Covid-19, untuk menjalani rapid test. “Kalau ada potensi terpapar dan sebagainya kita minta dites swab,” tegasnya.

Ariza menyebut test swab bisa dilakukan oleh siapa saja, baik dari Polda Metro Jaya, TNI, dan semua pihak yang mau membantu. Namun, pihaknya juga telah menyiapkan tes swab di Puskesmas, RSUD, dan rumah sakit lainnya. Bahkan, apabila ingin dilakukan secara mandiri pihaknya siap membantu warga.

“Intinya swab ini untuk melindungi masyarakat dan keluarga serta lingkungan sekitar,” tukasnya. (Baca juga: Kerumunan di Petamburan, Giliran Wagub DKI dan Kadis Pariwisata Diperiksa Polda Metro)

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menurunkan tim guna melakukan rapid test di Petamburan. Rapid test tersedia selama tiga hari dimulai sejak Minggu 22 November 2020.

Namun banyak warga yang menolak mengikuti tes rapid dengan berbabagi alasan. Diharapkan seluruh pihak melakukan rapid test mengingat sudah ada puluhan orang dari Kluster Petamburan dinyatakan positif Covid-19.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More