Edan! Guru Silat Itu Sudah Cabuli 2 Muridnya Sebanyak 10 Kali
Kamis, 19 November 2020 - 19:00 WIB
JAKARTA - Polrestro Jakarta Utara telah meringkus NK (40) pelatih/guru pencak silat yang melakukan pencabulan terhadap dua anak muridnya di Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara pada Rabu (18/11/2020). NK telah mencabuli kedua korban lebih dari 10 kali.
Kapolrestro Jakarta Utara, Kombes Pol Djarwoko mengatakan, NK telah melakukan tindakan asusila terhadap dua korban di dua lokasi berbeda."Pertama di rumah neneknya tersangka (di Lagoa, Koja) dan kedua di BKT (Banjir Kanal Timur) Cilincing," ujar Djarwoko di Mapolres Jakarta Utara, Kamis (19/11/2020).
Menurut Djarwoko, NK melakukan aksinya pencabulan sejak setahun yang lalu. "Perbuatan ini sudah dilakukan berulang kali. Bahkan pengakuan tersangka sudah lebih dari 10 kali dilakukan terhadap kedua korban," tuturnya. (Baca: Modus Menyempurnakan Ilmu, Guru Silat Cabuli 2 Murid di Koja)
Atas perbuatan bejatnya, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Kapolrestro Jakarta Utara, Kombes Pol Djarwoko mengatakan, NK telah melakukan tindakan asusila terhadap dua korban di dua lokasi berbeda."Pertama di rumah neneknya tersangka (di Lagoa, Koja) dan kedua di BKT (Banjir Kanal Timur) Cilincing," ujar Djarwoko di Mapolres Jakarta Utara, Kamis (19/11/2020).
Menurut Djarwoko, NK melakukan aksinya pencabulan sejak setahun yang lalu. "Perbuatan ini sudah dilakukan berulang kali. Bahkan pengakuan tersangka sudah lebih dari 10 kali dilakukan terhadap kedua korban," tuturnya. (Baca: Modus Menyempurnakan Ilmu, Guru Silat Cabuli 2 Murid di Koja)
Atas perbuatan bejatnya, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
(hab)
tulis komentar anda