Jika Dibutuhkan, Habib Rizieq Akan Dipanggil Polda Metro

Rabu, 18 November 2020 - 16:52 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya tidak menutup kemungkinan akan memanggil Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab. Pemanggilan akan dilakukan apabila keterengan Habib Rizieq dibutuhkan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, pemanggilan klarifikasi terhadap seseorang merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam suatu perkara kasus. Setelah proses penyelidikan selesai maka akan dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. (Baca juga: FPI Belum Tahu Kapan Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro)

"Kalau dibutuhkan keterangan yang bersangkutan dari gelar perkara ya diundang. Kalau dengan tidak dipanggil sudah cukup ya tidak perlu," katanya, Rabu (18/11/2020).

Kendati demikian, ucap dia, setiap pihak yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi bukan berarti berpotensi sebagai tersangka sehingga tak perlu nantinya dianggap sebagai sesuatu yang berlebihan, apalagi disebut kriminalisasi. "Jangan dianggap berlebihan. Setiap yang diundang dibutuhkan keterangannya," ujarnya. (Baca juga: Panitia Akad Nikah Putri Habib Rizieq Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya)
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More