Polisi Sebut Tak Tertutup Kemungkinan Anies Baswedan Dipanggil Lagi
Rabu, 18 November 2020 - 15:53 WIB
JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan akan memanggil kembali Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dugaan pelanggaran kesehatan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab. “Kalau diperlukan semuanya bisa kita klarifikasi kembali,” katanya, Rabu (18/11/2020).
Anies dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di pernikahan putri Habib Rizieq. Menurut dia, pemanggilan tersebut merupakan hal yang wajar dan tak perlu dianggap berlebihan apalagi disebut sebagai bentuk kriminalisasi. (Baca juga: Fahri Hamzah Kritik Polda Metro Panggil Anies Baswedan karena Kerumunan Habib Rizieq)
Terlebih, kata dia, setiap pihak yang dipanggil oleh penyidik untuk dimintai klarifikasi tak berarti berpotensi menjadi tersangka.
"Kesannya kalau dipanggil polisi itu dikriminalisasi dan sebagainya. Ini pemahamannya samakan dulu. Tidak langsung orang diklarifikasi oleh kepolisian atau penyidik kemudian berpotensi menjadi tersangka. Jadi berlebihannya dimana," ujar Tubagus.
Adapun Anies dipanggil semata-mata untuk dimintai klarifikasinya terkait status Jakarta ketika pernikahan putri Habib Rizieq digelar di masa pandemi Covid-19. Termasuk, hal-hal yang berkaitan dengan aturan penerapan protokoler kesehatan selama masa pandemi di Jakarta.
"Siapa yang bisa menjawab ini salah satunya adalah gubernur. Untuk itulah diminta klarifikasi. Dasar hukum, pertimbangannya, upayanya dan lain sebagainya," ujarnya. (Baca juga: Azas Tigor Nainggolan Minta Polisi Tetapkan Anies Baswedan sebagai Tersangka)
Dia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Di sisi lain, dia berharap semua pihak tak perlu beranggapan negatif atas pemanggilan terhadap orang nomor satu di Jakarta tersebut.
"Jangan ada anggapan bahwa ada kriminalisasi dan sebagainya. Ini masih tahap klarifikasi dalam tahap penyelidikan itu ujungnya menentukan ada atau tidak pidananya," kata Tubagus.
Lihat Juga: 24 Tersangka Judol Komdigi Sudah Ditangkap, Ada Alwin Jabarti Kiemas dan Eks Komisaris BUMN
Anies dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di pernikahan putri Habib Rizieq. Menurut dia, pemanggilan tersebut merupakan hal yang wajar dan tak perlu dianggap berlebihan apalagi disebut sebagai bentuk kriminalisasi. (Baca juga: Fahri Hamzah Kritik Polda Metro Panggil Anies Baswedan karena Kerumunan Habib Rizieq)
Terlebih, kata dia, setiap pihak yang dipanggil oleh penyidik untuk dimintai klarifikasi tak berarti berpotensi menjadi tersangka.
"Kesannya kalau dipanggil polisi itu dikriminalisasi dan sebagainya. Ini pemahamannya samakan dulu. Tidak langsung orang diklarifikasi oleh kepolisian atau penyidik kemudian berpotensi menjadi tersangka. Jadi berlebihannya dimana," ujar Tubagus.
Adapun Anies dipanggil semata-mata untuk dimintai klarifikasinya terkait status Jakarta ketika pernikahan putri Habib Rizieq digelar di masa pandemi Covid-19. Termasuk, hal-hal yang berkaitan dengan aturan penerapan protokoler kesehatan selama masa pandemi di Jakarta.
"Siapa yang bisa menjawab ini salah satunya adalah gubernur. Untuk itulah diminta klarifikasi. Dasar hukum, pertimbangannya, upayanya dan lain sebagainya," ujarnya. (Baca juga: Azas Tigor Nainggolan Minta Polisi Tetapkan Anies Baswedan sebagai Tersangka)
Dia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Di sisi lain, dia berharap semua pihak tak perlu beranggapan negatif atas pemanggilan terhadap orang nomor satu di Jakarta tersebut.
"Jangan ada anggapan bahwa ada kriminalisasi dan sebagainya. Ini masih tahap klarifikasi dalam tahap penyelidikan itu ujungnya menentukan ada atau tidak pidananya," kata Tubagus.
Lihat Juga: 24 Tersangka Judol Komdigi Sudah Ditangkap, Ada Alwin Jabarti Kiemas dan Eks Komisaris BUMN
(jon)
tulis komentar anda