Azas Tigor Nainggolan Minta Polisi Tetapkan Anies Baswedan sebagai Tersangka

Rabu, 18 November 2020 - 14:33 WIB
loading...
Azas Tigor Nainggolan Minta Polisi Tetapkan Anies Baswedan sebagai Tersangka
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan (tengah).Foto/Okezone/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan menegaskan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan harus dijadikan tersangka dalam kasus pelanggaran terhadap kerumuman massa di pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi yang dilakukan di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Tigor mengatakan, Anies Baswedan telah melanggar Undang-Undang No.6/ 2018 tentang Karantina Kesehatan karena telah melanggar PSBB. “Kan yang meminta adanya PSBB dia yang minta ke pemerintah pusat dan dia juga yang melakukan pelanggaran,” kata Tigor kepada wartawan Rabu (18/11/2020).

Dia menegaskan, atas dasar itu maka Polisi bisa menetapkan Anies menjadi tersangka. “Ini sudah sudah cukup bukti jadi sudah bisa tetapkan dia menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan,” tegasnya.

Menurutnya, masyarakat yang melakukan pelanggaran bisa langsung dikenakan sanksi namun kemarin bisa dilihat langsung kalau mereka malah difasilitasi. (Baca: Diperiksa Polda Metro, Anies Baswedan Bakal Jelaskan Peran Pemprov DKI)

Tigor melanjutkan, Anies mengaku telah berkirim surat, mestinya tidak hanya surat melainkan dibubarkan karena Gubernur sebagai kepala daerah berhak melakukan hal tersebut. Bahkan denda yang dilayangkan sebesar Rp50 juta juga bukan dia yang menentukan tetapi persidangan, hal ini terkesan sepihak sehingga seperti ada yang sepesial diakukan oleh Anies terhadap Rizieq Shihab.

Atas dasar itu, Tigor meminta kepada pihak kepolisian bisa memutuskan yang tepat atas pelanggaran yang diakukan oleh Gubernur DKI Jakarta karena bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Anies sudah cukup kuat. Tigor juga menyarankan apabila ada masyarakat yang dirugikan dan akan menggugat Anies bisa menghubungi dirinya. “Intinya Polisi jangan takut dan segera putuskan seadil-adilnya karena pelanggarannya sudah ada,” pungkasnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1011 seconds (0.1#10.140)