Bangunkan Sahur, ABG 16 Tahun Tewas Disabet Parang
Minggu, 10 Mei 2020 - 19:05 WIB
TANGERANG SELATAN - Tawuran remaja di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menewaskan pelajar berusia 16 tahun berinisial DL. Bentrok berdarah ini dipicu saling ejek saat dua kelompok remaja membangunkan sahur.
Korban yang tercatat sebagai warga Jalan Abadi, RT03/04, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren ini tewas akibat dihantam parang dan batu, saat tawuran pecah di depan Masjid At-Takwa pada Minggu, 3 Mei 2020 lalu. Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto mengatakan, peristiwa bermula saat korban bersama rekan-rekannya melakukan iring-iringan membangunkan sahur Ramadhan.
"Awalnya, kelompok MR dan R yang datang. Mereka berjumlah sekira 20 orang. Datang dari Kebon Kopi ke Wadasari untuk membangunkan sahur Ramadhan," kata Afroni, kepada wartawan, Minggu (10/5/2020). Di waktu yang sama, kelompok korban dari Kampung Wadasari tiba.
Mereka sama-sama ingin membangunkan sahur Ramadan. Niat membangunkan sahur pun sirna, saat kedua kelompok malah terlibat aksi saling ejek. Aksi saling ejek pun berubah menjadi saling lempar batu. Kelompok korban yang memang tidak berniat tawuran pun kocar kacir saat diserang. Apalagi, setelah melihat ada yang membawa parang dari kelompok penyerang.
"Pada saat itu, MR menyabetkan parang ke kepala bagian belakang korban. Jadi, tersangka MR ini sudah menyiapkan diri dengan parang. Saat korban terjatuh, R langsung menimpa dengan batu," ungkapnya.
Melihat korban jatuh, kedua pelaku langsung melarikan diri. Korban sempat dibawa ke RS Suyoto Jakarta dan setelah 7 jam menjalani perawatan, korban akhirnya meninggal dunia.
Menurut Afroni, pada Rabu, 5 Mei 2020 keluarga korban membuat laporan ke Polsek Pondok Aren. Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren Iptu Hilter Napitupulu menambahkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke wilayah Kebon Kopi tempat para pelaku menetap.
"Pada Rabu 6 Mei 2020, sekira pukul 23.00 WIB, Tim Resmob berhasil mengamankan tersangka MR. Saat dimintai keterangan, dia mengakui telah menyerang korban dengan menggunakan parang," ujarnya.
Dari keterangan MR, polisi akhirnya bisa menangkap R. Keduanya lalu digelandang ke Polsek Pondok Aren dan langsung dilakukan penahanan. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 170 KUHP.
Korban yang tercatat sebagai warga Jalan Abadi, RT03/04, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren ini tewas akibat dihantam parang dan batu, saat tawuran pecah di depan Masjid At-Takwa pada Minggu, 3 Mei 2020 lalu. Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto mengatakan, peristiwa bermula saat korban bersama rekan-rekannya melakukan iring-iringan membangunkan sahur Ramadhan.
"Awalnya, kelompok MR dan R yang datang. Mereka berjumlah sekira 20 orang. Datang dari Kebon Kopi ke Wadasari untuk membangunkan sahur Ramadhan," kata Afroni, kepada wartawan, Minggu (10/5/2020). Di waktu yang sama, kelompok korban dari Kampung Wadasari tiba.
Mereka sama-sama ingin membangunkan sahur Ramadan. Niat membangunkan sahur pun sirna, saat kedua kelompok malah terlibat aksi saling ejek. Aksi saling ejek pun berubah menjadi saling lempar batu. Kelompok korban yang memang tidak berniat tawuran pun kocar kacir saat diserang. Apalagi, setelah melihat ada yang membawa parang dari kelompok penyerang.
"Pada saat itu, MR menyabetkan parang ke kepala bagian belakang korban. Jadi, tersangka MR ini sudah menyiapkan diri dengan parang. Saat korban terjatuh, R langsung menimpa dengan batu," ungkapnya.
Melihat korban jatuh, kedua pelaku langsung melarikan diri. Korban sempat dibawa ke RS Suyoto Jakarta dan setelah 7 jam menjalani perawatan, korban akhirnya meninggal dunia.
Menurut Afroni, pada Rabu, 5 Mei 2020 keluarga korban membuat laporan ke Polsek Pondok Aren. Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren Iptu Hilter Napitupulu menambahkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke wilayah Kebon Kopi tempat para pelaku menetap.
"Pada Rabu 6 Mei 2020, sekira pukul 23.00 WIB, Tim Resmob berhasil mengamankan tersangka MR. Saat dimintai keterangan, dia mengakui telah menyerang korban dengan menggunakan parang," ujarnya.
Dari keterangan MR, polisi akhirnya bisa menangkap R. Keduanya lalu digelandang ke Polsek Pondok Aren dan langsung dilakukan penahanan. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 170 KUHP.
(hab)
tulis komentar anda