Anies Baswedan Bakal Memenuhi Panggilan Polisi

Selasa, 17 November 2020 - 07:31 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/Dok/SINDOphoto
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal memenuhi panggilan kepolisian, pada pagi hari ini, Selasa (17/11/2020). Anies dikabarkan akan tiba di Polda Metro Jaya tepat waktu, pukul 10.00 WIB.

Anies bakal datang ke Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan juga klarifikasi terkait adanya kerumunan serta dugaan pelanggaran protokol kesehatan di dalam acara Maulid Nabi yang diadakan oleh Front Pembela Islam (FPI) dan pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab .

"Gubernur hadir di Polda. Jam 10.00 sudah di TKP," kata Ketua Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI), Syarif Hidayatullah usai berkomunikasi langsung dengan Anies Baswedan melalui sambungan telepon, Selasa (17/11/2020).





Syarif mengaku akan ikut mendampingi Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi. Lebih lanjut, kata Syarif, tidak ada persiapan khusus dari Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan keterangannya di Mapolda Metro Jaya.

"Ikut pasti setia mengawal. Mengikuti saja. (Anies Baswedan) sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, siapapun wajib tunduk pada aturan yang ada," kata Syarif. ( )

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono sempat mengakui bahwa pihaknya akan segera meminta klarifikasi sederet tokoh terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab (HRS).

"Tindak lanjut penyidik dalam perkara prokes atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS, jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi," jelas Argo dalam konferensi pers, Senin, 16 November 2020. ( )



Argo melanjutkan, surat klarifikasi itu akan ditujukan kepada anggota Binmas yang bertugas, Ketua RT, RW, linmas dan lurah, camat, dan Wali Kota Jakpus. Kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI.

"Kemudian beberapa tamu yang hadir dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," jelas Argo. ( )
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More