Dituding Diskriminatif soal Kerumunan di Petamburan, Begini Jawaban Anies Baswedan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rapat paripurna pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2020 digelar di Gedung Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020). Uniknya, dalam rapat paripurna tersebut, Pemprov DKI Jakarta malah dinyatakan soal diskriminatif dalam penegakan PSBB Transisi.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Rasyidi, meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan ketidaktegasan penegakan hukum dan diskriminatif terkait kerumunan acara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Baca juga: Anies Baswedan Akan Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kerumunan di Acara Habib Rizieq)
"Ada penilaian, Gubernur tidak konsisten dan diskriminatif terhadap protokol kesehatan. Artinya kita tidak termasuk orang yang profesional. Tunggulah kehancuran," kata Rasyidi di ruang sidang paripurna.
Menjawab pertanyaan itu, Gubernur Anies Baswedan menegaskan, Pemprov DKI sangat serius dalam usaha menegakan protokol kesehatan. Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan sanksi denda.
"Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp50 juta itu membentuk perilaku. Karena begitu orang dengar Rp50 juta, beda prilakunya dengan sanksi Rp50 ribu, Rp200 ribu. Begitu dengar Rp50 juta, wah, itu sudah kita terapkan. Hanya selama ini kan tidak kelihatan, sekarang kan kelihatan," tandasnya. (Baca juga: Disentil Mahfud MD, Anies: Jakarta Serius Menegakkan Protokol Kesehatan)
Mantan Menteri Pendidikan itu menuturkan, dalam menjalankan keseriusan itu Pemprov DKI melakukannya berdasarkan regulasi. Artinya, apabila warga melakukan pelanggaran aturan, pemerintah bisa melakukan pemberian sanksi.
"Ada peraturan gubernur. Jadi kalau ngasi denda itu bukan pakai pertimbangan. Dendanya Rp50 juta, gitu aja, dan progresif. Artinya gini, kalau orang yang berulang dengan lembaga yang sama itu akan menjadi Rp100 juta, berulang lagi menjadi Rp150 juta," pungkasnya.
APBD-P 2020 sendiri disahkan turun 13,9% dari APBD 2020 atau turun menjadi Rp63,23 triliun dari Rp87,95 triliun. Penurunan tersebut diakibatkan anjloknya pendapatan dari Rp82,19 triliun pada APBD induk menjadi Rp57,06 triliun. (Baca juga: Kapolres Metro Jakarta Pusat Juga Dicopot dari Jabatannya)
Meski demikian, keuangan DKI terbantu oleh cairnya dana cadangan yang tidak dianggarkan pada APBD induk, menjadi Rp1,4 triliun pada APBD-P; serta naiknya angka pinjaman daerah dari Rp260 miliar pada APBD induk menjadi Rp3,56 trilun pada APBD-P.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Rasyidi, meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan ketidaktegasan penegakan hukum dan diskriminatif terkait kerumunan acara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Baca juga: Anies Baswedan Akan Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kerumunan di Acara Habib Rizieq)
"Ada penilaian, Gubernur tidak konsisten dan diskriminatif terhadap protokol kesehatan. Artinya kita tidak termasuk orang yang profesional. Tunggulah kehancuran," kata Rasyidi di ruang sidang paripurna.
Menjawab pertanyaan itu, Gubernur Anies Baswedan menegaskan, Pemprov DKI sangat serius dalam usaha menegakan protokol kesehatan. Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan sanksi denda.
"Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp50 juta itu membentuk perilaku. Karena begitu orang dengar Rp50 juta, beda prilakunya dengan sanksi Rp50 ribu, Rp200 ribu. Begitu dengar Rp50 juta, wah, itu sudah kita terapkan. Hanya selama ini kan tidak kelihatan, sekarang kan kelihatan," tandasnya. (Baca juga: Disentil Mahfud MD, Anies: Jakarta Serius Menegakkan Protokol Kesehatan)
Mantan Menteri Pendidikan itu menuturkan, dalam menjalankan keseriusan itu Pemprov DKI melakukannya berdasarkan regulasi. Artinya, apabila warga melakukan pelanggaran aturan, pemerintah bisa melakukan pemberian sanksi.
"Ada peraturan gubernur. Jadi kalau ngasi denda itu bukan pakai pertimbangan. Dendanya Rp50 juta, gitu aja, dan progresif. Artinya gini, kalau orang yang berulang dengan lembaga yang sama itu akan menjadi Rp100 juta, berulang lagi menjadi Rp150 juta," pungkasnya.
APBD-P 2020 sendiri disahkan turun 13,9% dari APBD 2020 atau turun menjadi Rp63,23 triliun dari Rp87,95 triliun. Penurunan tersebut diakibatkan anjloknya pendapatan dari Rp82,19 triliun pada APBD induk menjadi Rp57,06 triliun. (Baca juga: Kapolres Metro Jakarta Pusat Juga Dicopot dari Jabatannya)
Meski demikian, keuangan DKI terbantu oleh cairnya dana cadangan yang tidak dianggarkan pada APBD induk, menjadi Rp1,4 triliun pada APBD-P; serta naiknya angka pinjaman daerah dari Rp260 miliar pada APBD induk menjadi Rp3,56 trilun pada APBD-P.
(thm)