Terkait Pemekaran RW di Kapuk Muara, Dewan Kota Jakarta Utara Angkat Bicara

Minggu, 15 November 2020 - 14:18 WIB
Gambar merah muda yang merupakan hasil pemekaran RW. Foto: Istimewa
JAKARTA - Dewan Kota Jakarta Utara angkat bicara terkait pemekaran RW di Pantai Indah Kapuk (PIK), Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Peraturan Gubernur (Pergub) No 171 Tahun 2016 sudah jelas mengatur soal pemekaran RT dan RW.

Dewan Kota Jakarta Utara Ridwan Hakim mengatakan, mengacu Pergub setiap RW minimal ada 8 RT dan setiap RT terdiri atas 80 - 160 Kartu Keluarga (KK). Pernah juga Sekda DKI Jakarta membuat edaran perihal penangguhan terkait masa jabatan RT dan RW. (Baca juga: Tokoh Masyarakat Tolak Pembentukan RW Baru di Kapuk Muara Jakut)

“Melalui Surat Edaran Sekda DKI Jakarta No. 51/SE/2020 tanggal 10 Juli 2020 yang menangguhkan pemilihan Ketua RT dan Ketua RW yang telah selesai masa jabatannya selama masa PSBB,” ujar Ridwan di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Sabtu (14/11/2020).

Sementara itu, kata Ridwan, diperoleh informasi jumlah KK dalam RW pemekaran adalah sebanyak 200 KK, maka menurutnya pemekarannya bukan di tingkat RW melainkan tingkat RT. Itu pun tetap harus melalui musyawarah dan dibentuk forum sesuai Pergub No 171 Tahun 2016.

“Saya berharap dengan kekisruhan pemekaran RW di PIK dapat terselesaikan secepatnya karena baru kali ini terjadi di Kelurahan Kapuk Muara,” ucapnya. (Baca juga: Sehari Covid-19 di Bogor Bertambah 49 Orang, Pemkot: Cuti Bersama dan Demo Sumbang Kasus Tertinggi)
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More