Nekat Angkut Pemudik, 44 Kendaraan Travel Ditindak Polda Metro Jaya
Minggu, 10 Mei 2020 - 13:49 WIB
JAKARTA - Sebanyak 44 unit kendaraan travel ditindak petugas Ditlantas Polda Metro Jaya karena masih nekat membawa penumpang mudik ke kampung halaman. Padahal, Presiden RI Joko Widodo telah melarang warga untuk tidak mudik dulu guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Sebanyak 44 kendaraan travel yang membawa penumpang mudik sudah ditindak petugas yang berjaga di Pos Pemantauan Operasi Ketupat Jaya 2020,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoga, Minggu (10/5/2020).
Dia menuturkan, para pengemudi travel diberikan sanksi penilangan sebesar Rp500.000 sesuai dengan Pasal 308 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)."Setiap orang yang mengemudikan Ranmor umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek. Maka dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000," tuturnya.
Selain ditindak tegas, lanjut Sambodo, petugas juga menyuruh penumpang dan pengemudi putar balik ke arah Jakarta. "Telah diambil tindakan dengan mengarahkan kembali ke Jakarta, memeriksa pengemudi dan para penumpang," tegas Sambodo.
Sementara itu, berdasarkan data penyekatan operasi Ketupat Jaya 2020 sampai Sabtu, 9 Mei 2020 kemarin di Cikarang kendaraan pribadi berjumlah 3.272 unit, kendaraan umum 2.000 total 5.272 unit. Adapun penyekatan di Bitung kendaraan pribadi 2.314 unit, kendaraan umum 1.481 dengan total 3.795 unit.
Di jalan arteri kendaraan pribadi 2.637 unit, kendaraan umum 1.712 dan sepeda motor 2.335 total 6.864 unit.“Total kendaraan yang diputar balik sampai Sabtu kemarin mencapai 15.751 unit,” ucap Sambodo.
“Sebanyak 44 kendaraan travel yang membawa penumpang mudik sudah ditindak petugas yang berjaga di Pos Pemantauan Operasi Ketupat Jaya 2020,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoga, Minggu (10/5/2020).
Dia menuturkan, para pengemudi travel diberikan sanksi penilangan sebesar Rp500.000 sesuai dengan Pasal 308 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)."Setiap orang yang mengemudikan Ranmor umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek. Maka dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000," tuturnya.
Selain ditindak tegas, lanjut Sambodo, petugas juga menyuruh penumpang dan pengemudi putar balik ke arah Jakarta. "Telah diambil tindakan dengan mengarahkan kembali ke Jakarta, memeriksa pengemudi dan para penumpang," tegas Sambodo.
Sementara itu, berdasarkan data penyekatan operasi Ketupat Jaya 2020 sampai Sabtu, 9 Mei 2020 kemarin di Cikarang kendaraan pribadi berjumlah 3.272 unit, kendaraan umum 2.000 total 5.272 unit. Adapun penyekatan di Bitung kendaraan pribadi 2.314 unit, kendaraan umum 1.481 dengan total 3.795 unit.
Di jalan arteri kendaraan pribadi 2.637 unit, kendaraan umum 1.712 dan sepeda motor 2.335 total 6.864 unit.“Total kendaraan yang diputar balik sampai Sabtu kemarin mencapai 15.751 unit,” ucap Sambodo.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda