Tidak Pakai Masker, 26 Warga Koja Diberi Sanksi Sosial

Sabtu, 07 November 2020 - 18:01 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja menggelar Operasi Tertib Masker (TibMask) di lokasi rawan keramaian masyarakat. SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja, menggelar Operasi Tertib Masker (TibMask) di lokasi rawan keramaian masyarakat. Kasatpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan mengatakan, Operasi Tibmask akan terus dilakukan sebagai upaya mencegah persebaran COVID-19 di masyarakat.

"Akan terus kami lakukan kegiatan operasi ini sebagai langkah untuk mencegah penyebaran COVID-19 khususnya bagi warga koja," Kata Lely saat dikonfirmasi, Sabtu (7/11/2020). (Baca juga; Dua Pembegal Anggota Marinir Sudah Lima Kali Beraksi di Kawasan CFD )

Dalam operasi tibmask yang dilakukan di Jalan Mangga, Lely mengatakan, ada sebanyak 26 warga Koja yang terjaring. "26 orang tidak menggunakan masker dan kami beri sanksi sosial sebagai efek jera terhadap masyarakat yang masih membandel," ucapnya. (Baca juga; Tabrak Bangkai Kapal, KM Mina Rejeki Tenggelam dan 1 ABK Hilang )

Roslely berharap, masyarakat Jakarta Utara khususnya wilayah Kecamatan Koja mau berperan aktif membantu pemerintah dalam memerangi COVID-19. "Imbauan demi himbauan terus dilakukan agar masyarakat mau menjalankan 3M. Bukan untuk orang lain, tapi untuk diri sendiri, keluarga dan lingkungannya," tutupnya.
(wib)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More